Bukittinggi (ANTARA) - Bakal Calon (Bacalon) Wali Kota Bukittinggi dari jalur perseorangan atau independen non partai politik terancam tidak bisa mengikuti tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Tahun 2024 karena belum mencapai batas terendah dukungan yang memenuhi syarat.
"Dukungan calon perseorangan yang memenuhi syarat belum mencapai batas minimal, hingga Selasa (28/5) sore, hasil vermin sementara di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bukittinggi di angka 90,51 persen," kata Komisioner KPU Bukittinggi, Rifa Yanas, Rabu.
Ia mengungkap dukungan suara yang diberikan oleh Bacalon perseorangan memiliki rincian 1.951 tidak memenuhi syarat (TMS) dan 9.141 memenuhi syarat (MS).
Menurutnya sesuai Keputusan KPU RI Nomor 352/2024, apabila dukungan yang memenuhi syarat (MS) kurang dari syarat minimal yang ditetapkan KPU Kota Bukittinggi, maka prosesnya tidak dapat dilanjutkan ke tahap selanjutnya
"Artinya, dukungan yang sudah terverifikasi secara administrasi, tidak dapat dilanjutkan ke tahap verifikasi faktual dan pasangan calon perseorangan tidak dapat melanjutkan ke tahap berikutnya," kata dia.
KPU Bukittinggi menetapkan untuk jalur perseorangan syarat minimal adalah sebanyak 9.507 dukungan, yaitu 10 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 dengan total 95.068.
Menurut jadwal, rekapitulasi hasil verifikasi administrasi terhadap dokumen syarat dukungan Bacalon Perseorangan ini akan dilakukan Rabu (29/5).
Rifa mengatakan setelah KPU Kota Bukittinggi menetapkan hasil verifikasi administrasi, selanjutnya menyerahkan Berita Acara ke Bacalon.
"KPU Kota Bukittinggi akan mengundang Bakal Calon Perseorangan, pihak Bawaslu dan media, lalu menyerahkan salinan Berita Acara Hasil Verifikasi Administrasi," kata Rifa.
KPU menegaskan Bacalon yang merasa dirugikan, berhak untuk mengajukan permohonan Sengketa Proses ke Bawaslu.
Diketahui untuk Kota Bukittinggi saat ini hanya ada satu Bacalon Wali Kota yang muncul dan mengikuti tahapan di KPU setempat atas nama Nofil Anoverta.