Logo Header Antaranews Sumbar

Ditolak Pedagang Pemkab Serang Lanjutkan Pasar Modern

Rabu, 18 September 2013 10:30 WIB
Image Print

Serang, (Antara) - Meski ditolak oleh para pedagang dan tokoh masyarakat, Pemerintah Kabupaten Serang, Provinsi Banten, tetap menyetujui dan melanjutkan pembangunan Pasar Modern Baros di Kampung Jaha, Kecamatan Baros oleh PT Senjaya Rejeki Mas. "Tetap dilaksanakan pembangunannya, dan hari ini dilaksanakan peletakan batu pertama oleh pak bupati (Ahmad Taufik Nuriman,red)," kata Kepala Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Serang Entus Mahmud di Serang, Selasa. Ia menjelaskan meski sebagian tokoh masyarakat dan para pedagang Pasar Baros lama menolak jika akan direlokasi ke Pasar Modern tersebut, namun itu sulit untuk direalisasikan karena jika memaksakan membangun tepatnya di belakang Pasar Baros lama melanggar Peraturan daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). "Intinya pak bupati tak mengizinkan membangun kembali di belakang Pasar Baros lama, karena itu akan melanggar Perda RTRW. Dan itu tidak akan bisa mengurai kemacetan yang sering terjadi setiap harinya," kata Entus. Sebagaimana diketahui, rencana pembangunan Pasar Modern Baros seluas 9.000 meter persegi oleh pihak swasta PT Senjaya Rejeki Mas sekaligus sebagai pemilik tanah. Perusahaan itu telah menghibahkan tanahnya tersebut kepada Pemkab Serang. "Sedangkan investor kedua berencana membangun Pasar Modern Baros di Kampung/Desa/Kecamatan Baros seluas 1,5 hektare, tepatnya di belakang Pasar Baros lama," kata Entus menjelaskan. Sebelumnya sejumlah tokoh masyarakat dan pedagang Pasar Baros, Kecamatan Baros, Kabupaten Serang, bersikeras menolak direlokasi ke Pasar Baros baru di Kampung Jaha, Desa Baros, milik investor PT Senjaya Rejeki Mas (SRM). Penolakan tersebut dengan cara mereka mendatangi Bupati Serang dan DPRD setempat, Senin (16/9). "Penyampaian aspirasi tokoh masyarakat dan pedagang Pasar Baros dengan membawa bukti tertulis tanda tangan, yang menolak untuk direlokasi ke pasar baru di Kampung Jaha lantaran jaraknya jauh dari Pasar Baros lama," kata Wakil Ketua Forum Komunikasi Pedagang Pasar Baros (FKPPB), Yuyud. Ia mengatakan, bukan bermaksud melawan pemerintah daerah dengan cara menolak dipindahkan ke pasar baros baru milik PT Senjaya Rejeki Mas, tetapi pedagang bersedia pindah asalkan lokasi pasar baru tersebut jaraknya tidak jauh dengan pasar baros lama. "Kalau tidak jauh jaraknya kami pastinya tidak menolak. Karena jika jauh itu sama saja mematikan perekonomian masyarakat khususnya pedagang kecil," ungkapnya. Selain jaraknya jauh, lanjut Yuyud, meski PT Senjaya Rejeki Mas menghibahkan lahan pasar baru tersebut kepada Pemkab Serang, namun pihaknya minta untuk transparansi pihak pemerintah daerah. "Alasannya meski tanah itu dihibahkan ke pemerintah daerah, tapi para pedagang tetap harus membayar untuk menempati kios maupun los dengan harga mencapai Rp90-Rp95 juta. Harga itu sangat berat bagi para pedagang. Kami ini dibodohi apa ditipu?" katanya. Menurut Yuyud, tokoh masyarakat maupun pedagang lebih memilih kepada investor yang membangun pasar modern di belakang pasar baros lama. Alasannya pada lokasi tersebut selain strategis dengan harga murah hanya Rp50-Rp60 juta sistem hak milik. "Jika Pemkab Serang beralasan mengurai kemacetan itu bukan alasan yang realistis. Itu di luar logika. Padahal jika hanya faktor kemacetan itu bisa diatasi meski tidak direlokasi ke pasar baros baru di Kampung Jaha, Desa Baros yang tidak strategis," ungkapnya. (*/sun)



Pewarta:
Editor: Inter
COPYRIGHT © ANTARA 2026