
Eksepsi Kekerasan Terhadap Pedagang Pasar Raya Ditolak

Padang, (Antara) - Eksepsi (nota keberatan) kasus dugaan kekerasan yang dilakukan dua pejabat Pemerintah Kota Padang, Firdaus Ilyas, dan Budhi Erwanto ditolak oleh majelis hakim Pengadilan Negeri PadangDalam persidangan yang dipimpin majelis hakim Asmar yang beranggotakan S. Radiantoro dan Astriwati itu menenagaskan dengan ditolaknya eksepsi maka sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi.Sebelum membacakan putusan sela ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan tanggapan atas eksepsi yang diajukan penasihat Hukum (PH) kedua terdakwa.JPU Ira Yolanda menegaskan, jika jaksa bertetap dengan dakwaannya. JPu menilai berkas dakwaan telah disusun secara ceramat dan sesuai dengan unsur-unsur pasal yang didakwakan."Sesuai Pasal 143 Ayat (2) KUHAP, dimana apabila dakwaan telah memuat secara lengkap identitas terdakwa yang terdiri dari nama lengkap, tempat lahir, tanggal lahir atau umur, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama, dan pekerjaan, serta dimana kejadian itu berlangsung, dakwaan dianggap pantas untuk dilanjutkan,"kata JPU Ira Yolanda.Ira menambahkan, sesuai dengan eksepsi penasihat hukum kedua terdakwa, Ibrani CS, yang menyatakan jika dakwaan yang ditujukan pada kliennya itu tidak menerangkan, dakwaan tersebut telah menguraikan secara jelas tempat kejadian, dan bagaimana kedua terdakwa melakukan kekerasan."Sesuai Pasal 143 Ayat (2) huruf b KUHAP dakwaan untuk kedua terdakwa formal, dan sudah memenuhi syarat materil. Karena, di dalam dakwaan telah dijelaskan, bagaimana kedua terdakwa melakukan pemukulan terhadap korban," kata JPU.Ira Yolanda menilai, keberatan penasihat hukum tidak beralasan, dan JPU tetap pada dakwaannya untuk melanjutkan persidangan.Usai dibacakan nota pembelaan atas eksepsi yang dilayangkan penasihat hukum kedua terdakwa itu, majelis hakim meng skor sidang sekitar 15 menit untuk putusan sela.Majelis hakim Asmar memutuskan, untuk menolak eksepsi yang diajukan PH kedua terdakwa, dan memerintahkan untuk melanjutkan persidangan pada Rabu (19/6).Sementara seperti sidang sebelumnya, puluhan petugas Dinas Perhubungan dan petugas pemadam kebakaran masih memadati ruang sidang dengan menggunakan seragam dinas lengkap. Tidak saja itu, puluhan petugas dua SKPD itu tampak berjaga-jaga di luar ruang sidang. Bahkan, empat mobil petugas Kebakaran juga terparkir di pinggir jalan luar PN Padang.Kedatangan petugas dari kedua SKPD tersebut mengingat Firdaus Ilyas merupakan mantan kepala Dinas Perhubungan dan Kominfo (Dishubkominfo) Padang dan Budhi Erwanto adalah Kepala Badan Penanggulangan Bencana dan Pemadaman Kebakaran Daerah (BPBPKD) Padang Sedangkan, sejumlah pedagang Pasar Raya Padang, yang juga turut mengikuti jalanannya persidangan, spontan berteriak dan bersyukur ketika majelis hakim memutuskan sidang untuk dilanjutkan."Allahu Akbar, Alhamdulillah akhirnya sidang tetap dilanjutkan," ujar salah seorang pengujung sidang dari pihak pedagang Pasar.Tidak saja itu, puluhan pedagang juga berusaha mengejar kedua terdakwa, dengan sorak mencaci-maki. Namun, lagi-lagi mereka gagal, dan tidak dapat bertemu langsung dengan kedua tersebut. Sementara Penasihat Hukum Ibrani, Risman Siranggi, dan Afriendi, dalam nota eksepsi atau tanggapan dari dakwaan JPU menegaskan, bahwa kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan klien mereka itu bukanlah karena faktor kesengajaan. Namun, karena tugas mereka guna kepentingan pembangunan Pasar Raya Padang.Ibrani CS menilai, dakwaan JPU terhadap klien mereka tidak jelas dan tidak lengkap. Serta tidak memenuhi syarat materil dari suatu dakwaan. (non)
Pewarta:
Editor: Fitri Supratiwi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
