Logo Header Antaranews Sumbar

Bawaslu Sumbar Kabulkan Dua Gugatan Caleg

Selasa, 17 September 2013 14:54 WIB
Image Print

Padang, (Antara) - Badan Pengawas Pemilu Sumatera Barat mengabulkan dua gugatan dari calon legislatif terkait sengketa penetapan daftar calon tetap. "Dari empat caleg yang mengajukan gugatan, kami mengabulkan permohonan pemohon terkait sengketa DCT," kata Anggota Bawaslu Sumbar Surya Eftrimen di Padang, Selasa. Kedua caleg yang gugatnya dikabulkan itu yakni Afrinal Dapil 2 Kabupaten Agam, serta caleg atas nama Rahmanizar Caleg dari PAN untuk Dapil 1 nomor urut 4 Kabupaten Dharmasraya. "Bawaslu mengabulkan permohonan atas nama Afrinal karena ia bisa menunjukkan ijazahnya ketika digelar sidang, sedangkan Rahmanizar caleg dari PAN dikabulkan disebabkan putusan MK bagi caleg yang pindah partai tidak perlu mengundurkan diri dari parlemen," ungkap dia. Berdasarkan hasil sidang tersebut, Bawaslu Sumbar meminta KPU untuk memasukan dalam DCT. "Dua caleg tersebut tidak bermasalah, makanya kami meminta KPU untuk kembali memasukan nama mereka ke dalam DCT," jelas Surya Eftrimen. Dia mengatakan, meski Bawaslu mengabulkan beberapa gugatan parpol itu, putusan itu tidak bersifat final dan mengikat sesuai dengan Pasal 259 ayat 1 UU No 8 tahun 2012 tentang Pemilu Legislatif. "Hal ini beda dengan gugatan yang dilayangkan saat pengumuman DCS, di mana putusan gugatan yang dikeluarkan Bawaslu bersifat final dan mengikat," kata dia. Dia menambahkan, terkait gugatan masalah DCT dari Partai Demokrat Kota Pariaman dan Partai PKB Kota Payaumbuh, masih dalam proses. "Hari ini Bawaslu melakukan sidang dengan meminta keterangan dari masing-masing caleg tersebut,"ungkap dia. Sementara itu di tempat terpisah, Ketua KPU Sumbar, Amnasmen mengakui ada empat caleg yang mengajukan gugatan ke Bawaslu Sumbar terkait DCT. "Dua caleg dikabulkan Bawaslu Sumbar, KPU Sumbar telah menerima dua putusan tersebut,"kata dia. Dia menambahkan, KPU Sumbar akan mempelajari dua keputusan Bawaslu tersebut bersama kominsioner KPU lainya. "Satu hal lagi yang perlu diketahui oleh caleg ataupun parpol bahwa putusan Bawaslu dari gugatan DCT itu sifatnya tidak final dan mengikat. Artinya akan ada kesempatan dari KPU untuk menggugat balik melalui PTUN," ujar dia. (*/jno)



Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026