Padang (ANTARA) - Kepala Dinas Perhubungan Sumatera Barat Dedy Diantolani mengingatkan masyarakat akan bahaya meminta sumbangan di tengah jalan saat lalu lintas ramai pada libur Lebaran.
"Karena lalu lintas ramai, banyak masyarakat yang memanfaatkannya untuk meminta sumbangan di tengah jalan. Ini sangat berbahaya," katanya di Padang, Senin.
Ia menyebut bahaya itu tidak hanya bagi orang yang meminta sumbangan tetapi juga bagi pengguna jalan karena aksi tersebut bisa memicu kecelakaan lalu lintas.
Apalagi ada sebagian masyarakat yang sengaja meletakkan penghalang semacam polisi tidur melintang di jalan agar laju kendaraan melambat. Hal Ini juga berpotensi membuat lokasi kemacetan baru.
Dia menjelaskan bahwa Gubernur Sumbar Mahyeldi telah mengeluarkan surat edaran kepada para kepala daerah untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat agar tidak meminta sumbangan di tengah jalan.
"Ini sebenarnya kewenangan dari bupati dan wali kota, karena itu gubernur mengeluarkan surat edaran terkait hal itu," katanya.
Ia berharap, imbauan itu bisa diindahkan oleh masyarakat demi keselamatan bersama dan kenyamanan pengendara, terutama pemudik dan wisatawan yang datang ke Sumbar melalui jalur darat.
Terkait dengan lokasi rawan kemacetan, pihaknya telah memetakan sekitar 26 tempat yang tersebar di beberapa kabupaten dan kota, di antaranya Kabupaten Padang Pariaman, Agam, Tanah Datar, Solok, dan Limapuluh Kota.
Selain itu, Kota Padang Panjang, Kota Bukittinggi, dan Kota Solok.
Untuk mengantisipasi tempat rawan macet itu, Dishub Sumbar berkoordinasi dengan Dishub kabupaten/kota serta pihak kepolisian untuk menyiagakan personel di lokasi tersebut.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Dishub Sumbar ingatkan warga bahaya minta sumbangan di tengah jalan
Berita Terkait
Kemenkumham Sumbar Gelar FGD Pembinaan Pola Karir Perancangan Peraturan Perundang -- undangan di Daerah
Selasa, 30 April 2024 20:21 Wib
Gubernur: Gerakan Tabungan Pajak mudahkan masyarakat bayar kewajiban
Selasa, 30 April 2024 20:03 Wib
Wali Kota Padang pamitan karena masa jabatannya segera berakhir
Selasa, 30 April 2024 20:03 Wib
Ketua Dharma Wanita Kemenkumham Sumbar ajakanggota rutinkan pertemuan rutin
Selasa, 30 April 2024 20:02 Wib
Kemenkumham Sumbar harmonisasi produk hukum dari empat daerah
Selasa, 30 April 2024 20:00 Wib
Penyuluh hukum Kemenkumham Sumbar tanamkan nilai nasionalisme ke WBP
Selasa, 30 April 2024 19:59 Wib
Kemenkumham Sumbar gelar rapat kegiatan analisis dan evaluasi Hukum Peraturan Daerah
Selasa, 30 April 2024 19:25 Wib
Pengadilan jatuhkan hukuman seumur hidup bagi pengedar ganja di Pariaman
Selasa, 30 April 2024 19:07 Wib