Padang (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Sumatra Barat (Sumbar) menangkap terpidana kasus korupsi proyek pembuatan situs web untuk Kabupaten Kepulauan Mentawai atas nama Ir Dody Baswardojo pada Rabu (20/3) sore di Surabaya, Jawa Timur.
Asisten Intelijen Kejati Sumbar Mustaqpirin pada Kamis mengatakan bahwa terpidana telah buron sekitar 14 tahun lamanya, berdasarkan putusan dari Mahkamah Agung RI.
"Usai ditangkap oleh tim di daerah Surabaya, hari ini terpidana langsung diterbangkan ke Sumbar via jalur udara. Dijadwalkan mendarat malam ini," katanya di Padang.
Ia mengatakan penangkapan terhadap terpidana Dody awalnya dilakukan oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung, kemudian ditindaklanjuti oleh tim Kejati Sumbar dan Kejaksaan Negeri Mentawai.
Menurutnya terpidana Dody yang ditangkap setelah empat belas tahun buron itu hanya bisa pasrah ketika dibekuk oleh petugas, di usianya yang menginjak 72 tahun ia tidak bisa berbuat banyak.
Berdasarkan putusan MA yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) Dody Baswardojo bin Baswoko dijatuhkan pidana dengan hukuman dua tahun penjara.
Ia juga dijatuhkan pidana denda sebesar Rp100.000.000 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.
Selain itu Dody juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp963.750.000, dengan ketentuan apabila tidak membayar dalam satu bulan sesudah putusan inkrah maka harta bedanya disita dan dilelang.
Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka untuk membayar uang pengganti ia dipidana dengan pidana penjara selama dua tahun.
Lebih lanjut Mustaqpirin menjelaskan kasus yang menjerat Ir Dody Baswardojo adalah proyek pengadaan situs web untuk Kabupaten Kepulauan Mentawai pada 2023.
Hanya saja proyek tersebut bermasalah dan menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp994.750.000, beberapa orang ikut dijerat penegak hukum dalam perkara itu. ***2***
Berita Terkait
Pemkot Pariaman catat PAD parkir Libur Lebaran Rp51,6 juta
Sabtu, 27 April 2024 18:30 Wib
Pariaman wacanakan tampilkan hiburan di empat objek wisata berbayar saat lebaran
Sabtu, 27 April 2024 18:28 Wib
42 peserta ikuti evaluasi existing pembentukan Panwaslu Kecamatan di Agam
Sabtu, 27 April 2024 15:03 Wib
16 club Sumbar ikuti turnamen SR Cup II 2024
Sabtu, 27 April 2024 13:02 Wib
Polres Agam rekayasa lalulintas sistem buka tutup jalan provinsi Lubuk Basung-Bukittinggi
Sabtu, 27 April 2024 13:00 Wib
Kepala Pengadilan Tinggi Padang resmikan lapangan badminton Pengadilan Negeri Batusangkar
Jumat, 26 April 2024 19:36 Wib
Kemenkeu catat penerimaan pajak di Sumbar capai Rp1,19 triliun
Jumat, 26 April 2024 19:34 Wib
Pemkot Padang perkuat fase prabencana untuk minimalisasi korban
Jumat, 26 April 2024 19:34 Wib