Sinergitas Kemenkumham Sumbar-BNNP ungkap kasus narkoba di Lapas Padang

id Kemenkumham Sumbar

Sinergitas Kemenkumham Sumbar-BNNP ungkap kasus narkoba di Lapas Padang

Padang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatra Barat (Sumbar) menjelaskan pengungkapan kasus narkoba yang diduga melibatkan salah seorang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Padang berkat koordinasi dan sinergitas dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP).

Kepala Kemenkumham Sumbar Haris Sukamto di Padang, Sabtu mengatakan berkat koordinasi yang baik tersebut akhirnya jaringan peredaran narkoba bisa terungkap oleh BNNP.

"Ketika ditemukan adanya dugaan bahwa salah satu narapidana yang terlibat jaringan peredaran, maka kami membuka diri dan membantu proses pengungkapan BNNP," kata Haris di Padang, Jumat.

Berkat koordinasi dan sinergitas tersebut, lanjutnya, akhirnya indikasi jaringan bisa terungkap dan salah satu WBP Lapas Padang berinisial SH (44) ditangkap.

Hal itu sesuai dengan keterangan Kepala BNNP Sumbar Brigadir Jenderal Polisi Tri Julianto Djatiutomo saat menggelar jumpa pers pemusnahan barang bukti di Padang, Jumat (15/3).

Jumpa pers dihadiri berbagai instansi mulai dari Kanwil Kemenkumham Sumbar, Kepala Divisi Pemasyarakatan dan Kepala UPT Pemasyarakatan dalam Kota Padang.

Terbongkar nya jaringan Narkoba merupakan hasil sinergitas antara Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Barat dengan Aparat Penegak Hukum.

Pengungkapan kasus berawal ketika tertangkapnya tersangka inisial DA (36), warga Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) pada Kamis (15/2) lalu, setelah dilakukan pengembangan dudga salah satu narapidana Lapas Padang ikut terlibat dalam jaringan.

"Ketika ditemukan adanya dugaan salah satu narapidana yang terlibat jaringan peredaran maka kami beserta Lapas Padang membuka diri untuk membantu proses pengungkapan BNNP," jelasnya.

Menurut Haris koordinasi dengan intansi penegak hukum dilakukan sebagai bentuk komitmen pemberantasan narkotika di Lapas, Rutan, dan LPKA di lingkungan Kanwil Kemenkumham Sumbar.

Dalam pengungkapan tersebut BNNP Sumbar memusnahkan shabu-shabu seberat 946,82 gram, ganja 10831,88 gram dengan cara dibakar.

Lebih lanjut Haris menegaskan bahwa Kanwil Kemenkumham Sumbar akan selalu mendukung aparat penegak hukum mengungkap serta memberantas jaringan peredaran narkoba.

Apalagi terkait dengan penjara yang notabene adalah Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakan di bawah naungan Kanwil Kemenkumham.

"Kami menyadari bahwa untuk mengungkap suatu jaringan peredaran narkoba tidak bisa sendiri-sendiri. Perlu koordinasi, kolaborasi, dan sinergitas banyak pihak," jelasnya.

Menurutnya pengungkapan kasus narkoba sejalan dengan misi pihaknya yaitu memberantas peredaran narkoba di dalam penjara atau biasa dikenal dengan program Zero Halinar (Hape, pungutan liar, dan narkoba).

Pada sisi lain, Haris menilai bahwa pengungkapan yang dilakukan oleh BNNP menjadi warning tersendiri bagi pihaknya bahwa peredaran narkoba terus menyasar Lapas atau Rutan.

Oleh karenanya fungsi pengawasan dan pengamanan harus lebih ditingkatkan untuk memutus peredaran tersebut sehingga tidak masuk ke dalam penjara.