
Pemkot dan DPRD Padang sahkan Perda Penguatan Lembaga Adat Minangkabau

Padang (ANTARA) - Pemerintah Kota Padang, Sumatera Barat, bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota setempat resmi mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2026 tentang Penguatan Lembaga Adat dan Pelestarian Nilai Budaya Minangkabau.
Pengesahan regulasi daerah tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Padang yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Padang, Sabtu.
Momentum bersejarah ini ditandai dengan penandatanganan nota persetujuan bersama oleh Wali Kota Padang Fadly Amran, Wakil Wali Kota Padang Maigus Nasir, dan Ketua DPRD Kota Padang Muharlion, serta disaksikan langsung oleh para Wakil Ketua DPRD kota setempat.
Agenda rapat paripurna tersebut juga dihadiri oleh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Padang, Anggota DPRD Kota Padang, Sekretaris Daerah Kota Padang Raju Minropa, dan jajaran Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Padang.
Selain dari unsur pemerintahan, rapat tertinggi tingkat daerah tersebut turut diikuti oleh para perwakilan pemangku adat di Kota Padang, mulai dari Tokoh Adat, Ninik Mamak, hingga Bundo Kanduang.
Sebelum prosesi pengesahan, rapat paripurna terlebih dahulu diawali dengan penyampaian laporan Panitia Khusus (Pansus), dilanjutkan dengan penyampaian pendapat akhir dari seluruh fraksi-fraksi, serta pembacaan konsep keputusan dewan.
Wali Kota Padang Fadly Amran menyebut Perda ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat eksistensi lembaga adat sekaligus menjaga nilai-nilai budaya Minangkabau di tengah perkembangan zaman, di mana regulasi ini sangat sejalan dengan visi pembangunan Kota Padang yang berlandaskan agama dan budaya.
"Selama ini berbagai upaya pelestarian adat dan budaya telah berjalan, baik di lingkungan sekolah, lembaga adat maupun masyarakat. Kini semuanya memiliki landasan hukum yang kuat, sehingga dapat dijalankan secara lebih terarah dan berkelanjutan," kata Fadly.
Ia berharap keberadaan Perda ini semakin mempererat kolaborasi antara pemerintah daerah dan lembaga adat dalam menjaga ketertiban sosial, mengingat peran ninik mamak dan bundo kanduang sangat penting untuk membangun karakter generasi muda sekaligus memperkuat ketahanan sosial masyarakat.
Fadly juga mendorong penguatan nilai adat ini untuk membantu mengantisipasi berbagai persoalan sosial di tengah masyarakat, seperti aksi tawuran, penyalahgunaan narkoba, sengketa sosial, hingga berbagai bentuk perilaku yang bertentangan dengan norma adat Minangkabau.
Guna menindaklanjuti aturan tersebut, Pemko Padang akan segera menyiapkan kebijakan teknis dan program penguatan lembaga adat, mulai dari dukungan operasional, fasilitasi kegiatan adat, hingga sinkronisasi dengan regulasi lain yang berkaitan dengan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Padang Muharlion menjelaskan bahwa Perda ini sangat penting guna memberikan kepastian hukum bagi penguatan lembaga adat, termasuk mendukung peran Kerapatan Adat Nagari (KAN), Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM), ninik mamak, dan bundo kanduang.
Pada kesempatan yang sama, Tokoh Adat Kota Padang Dasman Boy Datuak Rajo Dihilie mengapresiasi pengesahan Perda ini sebagai pijakan penting untuk mengakomodasi kepentingan nagari adat, dan berharap implementasinya kelak diperkuat melalui regulasi di tingkat nagari agar pelestarian nilai adat berjalan lebih efektif serta berkelanjutan.
Pewarta: Rilis
Uploader: Laras Robert
COPYRIGHT © ANTARA 2026
