Gubernur Sumbar masih tunggu calon penjabat wali kota Padang

id pj wali kota padang, pilkada padang, gubernur sumbar,Padang

Gubernur Sumbar masih tunggu calon penjabat wali kota Padang

Gubernur Provinsi Sumatera Barat Mahyeldi saat diwawancarai di Padang, Selasa, (5/3/2024). ANTARA/Muhammad Zulfikar.

Padang (ANTARA) - Gubernur Provinsi Sumatera Barat Mahyeldi mengatakan hingga kini masih menunggu nama calon penjabat wali kota Padang pengganti Hendri Septa yang masa jabatannya akan berakhir pada 13 April 2024.

"Hingga kini saya belum mendapatkan nama untuk penjabat wali kota Padang," kata Mahyeldi di Padang, Selasa.

Sebelumnya, pemerintah daerah setempat telah mengusulkan sejumlah nama calon penjabat wali kota Padang kepada Kementerian Dalam Negeri. Namun, karena adanya perubahan atau perpanjangan masa jabatan wali kota saat ini setelah terbitnya putusan Mahkamah Konstitusi, usulan itu tidak terealisasi.

"Kita belum tahu apakah usulan yang sebelumnya masih berlaku atau perlu nama baru," kata Mahyeldi.

Secara teknis, Mahyeldi menyebut pengusulan nama penjabat Wali Kota Padang melalui tiga sumber, yakni pemerintah provinsi, DPRD dan Kemendagri.

Kendati demikian, ia berharap siapa pun nanti yang dipilih pemerintah sebagai penjabat wali kota bisa memimpin Kota Padang dengan baik.

"Mudah-mudahan nantinya masyarakat mendapatkan orang yang perhatian dan fokus terhadap kemajuan Kota Padang," harapnya.

Masa jabatan Wali Kota Padang Hendri Septa dan Wakil Wali Kota Ekos Albar akan berakhir pada April 2024. Sebelum adanya putusan Mahkamah Konstitusi yang teregistrasi dengan Nomor 143/PUU-XXI/2023, Hendri Septa-Ekos Albar hanya menjabat hingga 31 Desember 2023.

Namun, Hendri Septa bersama Emil Dardak (mantan Wakil Gubernur Jawa Timur), Gubernur Maluku Murad Ismail, Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto, Wakil Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim, Wali Kota Gorontalo Marten A. Taha dan Wali Kota Tarakan Khairul mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.

Dalam perkara itu, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian gugatan Emil Elestianto Dardak dan enam kepala daerah lainnya terkait uji materi Pasal 201 Ayat (5) Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.