Polda Sumbar ungkap belasan kasus penyelewengan BBM bersubsidi

id Polda,Sumbar,Polisi,BBM bersubsidi,Minyak

Polda Sumbar ungkap belasan kasus penyelewengan BBM bersubsidi

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar Kombes Pol Alfian Nurnas. ANTARA/FathulAbdi

Padang (ANTARA) - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar mengungkap 18 kasus dugaan penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi sepanjang Januari di provinsi itu.

"Selama Januari 2024 kami mengungkap sebanyak 18 kasus dugaan penyelewengan BBM bersubsidi yaitu jenis Biosolar dan Pertalite," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar Kombes Pol Alfian Nurnas di Padang, Sabtu.

Ia mengatakan dari 18 kasus tersebut, jumlah pelaku yang ditangkap sebanyak 18 orang. Kini semuanya telah berstatus sebagai tersangka dan menjalani proses hukum.

Menurutnya, praktik penyelewengan BBM bersubsidi yang diungkap oleh pihaknya itu terjadi di berbagai kabupaten atau kota yang ada di Sumbar.

Yakni di Kota Padang Padang, Bukittinggi, Payakumbuh, Kabupaten Agam, Pasaman Barat, Tanah Datar, Limapuluh kota, Solok, Solok Selatan, Sijunjung hingga Dhamasraya.

"Modus yang kami temukan adalah para tersangka ini melakukan pembelian BBM jenis Biosolar dan Pertalite di Sentra Pengisian Bahan Bakar Utama (SPBU) menggunakan tangki kendaraan yang sudah dimodifikasi, ada juga yang menggunakan jeriken," jelasnya.

Setelah membeli BBM tersebut, lanjutnya lagi, minyak itu kemudian ditampung untuk dijual lagi dengan harga yang lebih mahal dari harga yang ditentukan oleh Pertamina.

"Dari penjualan itu tiap-tiap tersangka mendapatkan untung yang bervariasi, berkisar antara tiga ratus hingga lima ratus rupiah per liter," jelasnya.

Alfian mengungkapkan total dari 18 kasus itu pihaknya menyita BBM jenis Biosolar osolar sebanyak 15.093 liter, jenis Pertalite sebanyak 3.788 liter, dan mobil sebanyak 18 unit.

Ia mengatakan pasal yang disangkakan kepada para tersangka adalah pasal 55 Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah pada pasal 40 angka 9 Undang-undang nomor 6 tahun 2023.

"Penyidik masih terus melakukan pemeriksaan serta pemrosesan untuk kasus ini, jika nanti terdapat petunjuk atau bukti lain maka akan dilakukan pengembangan kasus," jelasnya.