Kadin Sumbar minta pemprov libatkan banyak pihak susun RPJPD-RTRW

id kadin sumbar,kamar dagang industri indonesia

Kadin Sumbar minta pemprov libatkan banyak pihak susun RPJPD-RTRW

Ketua Umum Kadin Sumbar Buchari Bachter. (Antara/HO-Humas Kadin).

Padang (ANTARA) - Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Sumatera Barat (Sumbar) meminta pemerintah provinsi (pemprov) setempat melibatkan banyak pihak termasuk Kadin dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) daerah itu.

"Hingga saat ini, Kadin Sumbar belum pernah diundang dalam agenda apapun terkait pembentukan kedua rancangan peraturan daerah tersebut," kata Ketua Umum Kadin Sumbar Buchari Bachter di Padang, Selasa.

Padahal, sambung dia, RPJP dan RTRW merupakan dokumen strategis dan penting bagi pembangunan Provinsi Sumbar.

Pelibatan multipihak termasuk Kadin, dalam penyusunan RPJP dan RTRW dinilai penting untuk memastikan dokumen tersebut disusun secara komprehensif dan mengakomodir berbagai kepentingan.

"Pemerintah tidak bisa bekerja sendiri dalam menyusun dokumen-dokumen strategis ini. Perlu ada masukan dari berbagai pihak, termasuk pengusaha," kata Buchari.

Senada dengan itu, Wakil Ketua Umum Kadin Sumbar Bidang Organisasi dan Kelembagaan, Arlin Teguh mengingatkan pelibatan dunia usaha dalam penyusunan tata ruang sangat penting, terutama yang berkaitan dengan penetapan arah kebijakan ekonomi ke depan termasuk mengukur potensi kawasan atau wilayah untuk kegiatan ekonomi.

"Kita mau dalam kerangka arah pembangunan Sumbar 20 tahun ke depan dalam RPJPD dan juga RTRW disusun berdasarkan data yang komprehensif dengan analisis yang tajam," kata dia menegaskan.

Sebab, sebelumnya, Kadin menilai dokumen tersebut cenderung tidak implementatif sehingga dunia usaha berjalan tanpa arah karena tidak didukung kebijakan. Hal itu tentu akan berdampak kepada perkembangan pertumbuhan ekonomi di Ranah Minang.

Menurut Arlin, hal ini perlu mendapat perhatian yang lebih dari Pemerintah Provinsi Sumbar. Sehingga ke depannya kepastian hukum dalam berusaha di daerah itu lebih baik lagi.

"Kita selalu mengambinghitamkan tanah ulayat sebagai isu penghambat investasi, saya pikir bukan itu masalahnya, tapi kita perlu melakukan evaluasi sektor perencanaan," ujar Arlin.