Kejari Padang periksa 23 saksi dalam penyidikan kasus Unand

id Kejari Padang,Unand,Berita sumbar,Berita padang

Kejari Padang periksa 23 saksi dalam penyidikan kasus Unand

Kepala Seksi Intelijen Kejari Padang Afliandi. ANTARA/FathulAbdi

Padang (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Padang, Sumatra Barat (Sumbar) telah memeriksa 23 saksi dalam penyidikan kasus dugaan penyelewengan anggaran kemahasiswaan Universitas Andalas (Unand) Padang yang disebut telah merugikan negara mencapai Rp613 juta.

"Dalam penyidikan sampai saat ini jumlah saksi yang telah diperiksa sebanyak 23 orang, tidak tertutup kemungkinan akan terus bertambah," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Padang Afliandi di Padang, Senin.

Ia mengatakan puluhan saksi yang diperiksa itu berasal adalah pihak-pihak yang berkaitan dengan dengan penggunaan anggaran kemahasiswaan Unand tahun 2022 seperti Wakil Rektor, pegawai, mahasiswa, dan lainnya.

"Dalam waktu dekat kami juga akan memanggil Rektor pada saat perkara terjadi (2022) untuk dimintai keterangan," jelasnya.

Ia menjelaskan pemeriksaan para saksi itu dilakukan oleh tim Penyidik untuk merampungkan proses penyidikan serta melengkapi berkas perkara.

Sembari memeriksa para saksi, lanjutnya, pihaknya juga tengah menunggu hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terhadap perkara itu.

Untuk diketahui dalam pihak Unand sebenarnya telah melakukan audit terhadap anggaran kemahasiswaan yang diduga bermasalah, hasilnya ditemukan dana sebesar Rp613 juta yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.

Namun demikian pihak Kejaksaan tetap memintakan audit kepada pihak BPKP sebagai lembaga eksternal dan mengenyampingkan audit internal dari pihak Unand tersebut.

Afliandi yang akrab disapa Andi mengatakan setelah audit BPKP selesai maka secepatnya akan dilakukan penetapan tersangka dalam perkara tersebut.

Penanganan kasus itu berawal ketika para mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa (BEM KM) Unand menggelar demo mempertanyakan penggunaan dana kemahasiswaan pada awal 2023.

Aksi mahasiswa tersebut ikut dipantau oleh pihak Kejari Padang dan kemudian ditindak lanjuti secara hukum hingga berada di tahap penyidikan.

Dalam proses yang berjalan pihak Kejaksaan menemukan adanya tindakan oknum yang mengalihkan anggaran kemahasiswaan Unand tersebut ke rekening pribadi sehingga tidak bisa dipertanggungjawabkan penggunaannya. ***2***