Logo Header Antaranews Sumbar

Aktor Ryu Si-Won Didenda karena Serang Istrinya

Selasa, 10 September 2013 16:54 WIB
Image Print

Seoul, (Antara/Yonhap-0ANA) - Satu pengadilan daerah Selasa memerintahkan aktor dan penyanyi Korea Selatan, Ryu Si-won, untuk membayar denda tujuh juta won (6.450 dolar AS) karena menyerang istrinya dan melacak keberadaannya dengan perangkat GPS. Ryu, 40 tahun, didakwa memasang alat pelacak GPS pada mobil istrinya dan melacak keberadaannya selama delapan bulan sejak Mei 2011. Dia juga didakwa menampar istrinya, 29 tahun, pada bagian wajahnya beberapa kali ketika sang istri memprotes pengawasan. "Berdasarkan suara tamparan pada pipi dalam rekaman yang diajukan sebagai bukti, jelas bahwa (Ryu) menyerang istrinya meskipun mungkin cukup ringan," kata Hakim Lee Seong-yong saat menjatuhkan hukuman di Pengadilan Distrik Pusat Seoul. Jaksa telah menuntut penjara delapan bulan untuk Ryu. Tetapi pengadilan memutuskan untuk menjatuhkan hukuman ringan karena sang aktor tidak memiliki catatan kejahatan di masa lalu, kata hakim menambahkan. Selama persidangan, Ryu sebagian mengakui bahwa ia telah melacak gerakan istrinya tetapi mengklaim bahwa ia telah melakukannya untuk melindungi keluarganya. Dia membantah tuduhan penyerangan. Pasangan itu menikah pada Oktober 2010 dan memiliki satu anak perempuan. Mereka saat ini sedang menjalani proses perceraian. (*/jno)



Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026