Simpang Empat,- (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat mengingatkan peserta Pemilu 2024 untuk memasang alat peraga kampanye sesuai zona yang telah ditetapkan.
"Jangan memasang di luar zona. Jika memasang di luar zona harus ada surat pernyataan persetujuan dari pemilik tempat tersebut," tegas Ketua Bawaslu Pasaman Barat Wanhar di Simpang Empat, Jumat.
Ia mengatakan, saat ini pihaknya saat ini terus mengawasi pelaksanaan kampanye yang telah dimulai sejak 28 November 2023 dan berangsung hingga 10 Februari 2024.
"Sejauh ini belum ada ditemukan pelanggaran terkait alat peraga kampanye. Namun Bawaslu sampai ke pengawas di kecamatan terus melakukan pengawasan," katanya.
Menurut dia, pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada partai politik terkait pemasangan alat peraga kampanye sesuai zona yang ditetapkan oleh KPU.
Jika ada peserta pemilu yang memasang di luar lokasi yang ditetapkan maka wajib melaporkan secara tertulis izin dari pemilik tempat.
Jika tidak dilaporkan, maka tentu akan dinyatakan melanggar dan bisa ditertibkan oleh tim Bawaslu nantinya.
Berdasarkan surat keputusan KPU Nomor 343 Tahun 2023 tentang penetapan lokasi pemasangan alat peraga kampanye Pemilu 2024, ada sekitar 548 titik lokasi pemasangan alat peraga kampanye di Pasaman Barat tersebar di 11 kecamatan dan 90 nagari (desa adat) yang ada.
Dalam surat keputusan itu, juga ditegaskan mengenai larangan memasang alat peraga kampanye di sejumlah lokasi.
Diantaranya adalah dilarang memasang di tempat ibadah, pagar, dan tembok, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan dan tempat pendidikan atau kampus.
Kemudian, di gedung milik pemerintah, fasilitas tertentu milik pemerintah dan fasilitas lainnya yang bisa mengganggu ketertiban umum.
"Mudah-mudahan ini menjadi perhatian bagi semua peserta pemilu di masa kampanye ini," katanya.