Ini dia titik pemasangan alat peraga kampanye pemilu di Pasaman Barat

id Alharis

Ini dia titik pemasangan alat peraga kampanye pemilu di Pasaman Barat

Ketua KPU Pasaman Barat, Alharis. (Antara Sumbar/Altas Maulana)

Simpang Empat, (Antara) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat bersama Pemkab setempat dan pihak terkait menetapkan titik pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2019.

"Benar, kita telah menetapkan titik pemasangan APK untuk masa kampanye yang dimulai sejak 23 September 2018 sampai 13 April 2019 nanti," kata Ketua KPU Pasaman Barat, Alharis di Simpang Empat, Jumat.

Ia mengatakan hasil kesepakatan antara KPU, Pemkab, Bawaslu dan camat se- Pasaman Barat maka ditetapkanlah titik pemasangan APK.

Pemasangan APK hanya diperbolehkan lima titik pernagari atau desa setiap kecamatannya dan dua titik di ibukota kecamatan.

"Pasaman Barat memiliki 11 kecamatan dan pemasangan dibatasi di lima titik pernagari dan dua titik di ibukota kecamatan," tegasnya.

Ia menyebutkan untuk APK jenis baliho maksimal ukuran 4 x7 meter dan spanduk 1,5 x 7 meter.

Sedangkan lokasi yang tidak diperbolehkan adalah di halaman masjid, kantor pemerintahan, sekolah, jalan, taman dan di pohon-pohon.

"Para calon legislatif sudah bisa memasang alat peraga kampanye sejak 23 September," ujarnya.

Menurutnya dalam penentuan titik lokasi pemasangan alat peraga pihaknya berpedoman kepada Peraturan KPU Nomor 28 Tahun 2018 atas perubahan Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang kampanye Pemilihan Umum, pemasangan APK memperhatikan etika, estetika,, kebersihan, keindahan dan keamanan.

"Kami mengajak partai politik peserta Pemilu agar mematuhi kesepakatan ini. Jika pemasangan APK di luar lokasi yang ditetantukan maka akan ditertibkan secara bersama," sebutnya.

Ia menambahkan untuk pemasangan APK di mobil atau kendaraan diperbolehkan dan tidak ada larangan.

"Kampanye di media sosial juga dibolehkan dengan syarat mendaftarkan maksimal 10 akun resmi ke KPU satu hari menjelang masa kampanye," tegasnya. (*)