BPJS Kesehatan Cabang Bukittinggi apresiasi UHC Padang Panjang

id BPJS Kesehatan Cabang Bukittinggi,UHC Padang Panjang

BPJS Kesehatan Cabang Bukittinggi apresiasi UHC Padang Panjang

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bukittinggi Henny Nursanti didampingi Kadis Kominfo Drs.Ampera Salim, pada kegiatan media gathering. (ANTARA/ Isril)

Padang Panjang (ANTARA) - Kota Padang Panjang, Sumatera Barat, hingga saat ini mampu mempertahankan status Universal Health Coverage (UHC) ke 8 kalinya berturut-turut, hal itu disampaikan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bukittinggi saat Henny Nursanti saat melakukan media gathering dengan sejumlah wartawan di Kota Padang Panjang, Jum’at (17/11).

Menurut dia, ini membuktikan pemerintah kota Padang Panjang sangat memperhatikan jaminan kesehatan masyarakatnya, dengan status UHC tersebut, pemerintah kota itu dapat mendaftarkan warganya secara langsung dalam kepesertaan jaminan pelayanan kesehatan yang di tanggung oleh pemerintah daerah.

“Peraturan Jaminan Kesehatan (JKN) bukan tanggung jawab pemerintah daerah saja, tapi tanggung jawab seluruh masyarakat di Indonesia, kalau mampu kenapa tidak mandiri dan kenapa harus menunggu yang dibiayai oleh Pemda, karena yang di biayai oleh pemda adalah orang yang tidak mampu secara perekonomian,” kata Henny Nursanti.

Ia menjelaskan apabila terdata dalam JKN, namun kenyataannnya tidak punya kartu BPJS Kesehatan ataupun dia menunggak iuran, inilah yang harus diusulkan ke lurah dan Dinas Sosial, sehingga bisa diinput dan di usulkan pemerintah daerah ke Menkes atau Kemensos.

“Kalau memang benar-benar tidak mampu atau tidak tau kepesertaannya ini bisa diusulkan ke lurah dan Dinas Kesehatan, karena itu ada kriterianya seperti upah yang tidak sampai UMP memiliki ibu hamil, balita dan lansia yang nantinya disubsidi pemerintah provinsi dan pemerintah daerah, tapi untuk Jaminan Kesehatan Masyarakat Padang Panjang (JKMPP) kembali lagi keperintah kota Padang Panjang dan Perwakonya,” kata dia.

Terkait peserta JKMPP, JKN KIS atau JKSS saat membutuhkan pelayanan kedaruratan di UGD, sementara pada saat itu tidak membawa kartu BPJS Kesehatan atau KTP, masyarakat diberi waktu 2 kali 24 jam untuk bisa menunjukan kepesertaannya dalam JKN KIS.

“Jadi jangan sampai saat di UGD didaftarkan umum, dan rumah sakit langsung menginput ke aplikasi rumah sakit, bahwa peserta adalah peserta umum, maka kedepannya tidak lagi dilayani BPJS Kesehatan karena sudah didaftarkan umum di depan (UGD), jadi ini harus dipahami,” tegas Henny.

Menurut dia khusus bagi Warga Kota Padang Panjang tapi tidak masuk dalam JKMPP dan harus rawat inap, maka bisa diusulkan dalam waktu 2 kali 24 jam, kalau terdaftar dalam JKMPP atau sebagai warga yang dibayarkan oleh Dinas Keshatan, maka bisa aktif pada hari itu juga, karena Kota Padang Panjang sudah UHC sudah lebih dari 95 persen dengan keaktifan diatas 89 persen.

Selain itu Henny, juga mengingatkan bagi masyarakat peserta JKMPP, ketika sakit untuk tidak langsung ke rumah sakit rujukan, ini tidak dibenarkan, karena pelayanan dasar harus dijalani dulu di fasilitas kesehatan tingkat pertama di Puskemas.

“Harusnya diperiksa dulu di Puskesmas, diobati oleh dokter di Puskesmas atau klinik, kalau cukup diobati di Puskesmas atau klinik tidak perlu minta rujukan ke rumah sakit, hal ini juga berdampak lamanya menunggu antrian di poli-poli rumah sakit, karena banyaknya yang berobat ke rumah sakit,” ungkap Henny Nursanti.

Sementara itu Kepala bagian mutu layanan kepesertaan BPJS Kesehatan Cabang Bukittinggi Randy Giovanny, menyebutkan untuk memudahkan masyarakat dalam pelayanan, BPJS kesehatan meluncurkan berbagai aplikasi yang langsung bisa diakses menggunakan handphone seperti JKN Mobile, Chat Assitant JKN (Chika) BPJS Satu, mobile customer service (MCS) dan lain-lain.

“Masyarakat tidak harus datang ke kantor BPJS Kesehatan, karena banyak aplikasi yang bisa diakses dengan mudah, selain menghemat waktu aplikasi-aplikasi tersebut juga memberikan kemudahan tentang informasi, kepesertaan dan lain-lain. Selain itu saat berobat baik di Faskes Puskesmas atau rumah sakit, tidak harus menggunakan kartu BPJS tapi cukup menggunakan NIK KTP” ungkap Randy.

Kegiatan media gathering bersama jurnalis Padang Panjang tersebut turut di hadiri Kepala BPJS Kota Padang Panjang dan Kepala Dinas Kominfo Kota Padang Panjang Drs. Ampera Salim sebagai narasumber tentang komitmen pemerintah kota Padang Panjang yang memberikan jaminan kesehatan sebagian besar warganya hingga berhasil UHC berturut-turut. (*)