Simpang Empat (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat menegaskan pemasangan alat peraga kampanye dilarang dipasang di tempat ibadah, fasilitas pendidikan dan pemerintahan sesuai Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang kampanye Pemilu 2024.
Anggota KPU Pasaman Barat Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM Pasaman Barat Hafizul Pahmi di Simpang Empat, Rabu, mengatakan bahwa pihaknya telah mulai mensosialisasikan kepada partai politik terkait lainnya mengenai aturan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) pada saat masa kampanye nantinya.
Tujuannya, katanya, agar para peserta pemilu nantinya memasang APK pada titik yang telah ditentukan, sehingga tidak adanya pelanggaran yang akan terjadi.
Menurutnya apa yang dilarang dan diperbolehkan untuk dilakukan pada saat kampanye yang dimulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 nanti telah diatur jelas di dalam Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang kampanye Pemilu 2024.
Ia menegaskan lokasi yang dilarang untuk dijadikan tempat pemasangan APK ataupun lokasi untuk kampanye salah satunya seperti di tempat ibadah dan fasilitas pendidikan.
Selain itu, gedung pemerintahan juga tidak diperbolehkan untuk dijadikan lokasi kampanye.
Terkait banyaknya baliho ataupun spanduk yang terpasang hampir di setiap sudut Pasaman Barat hal itu dianggap sebagai Alat Peraga Sosialisasi (APS) bukan APK.
Ia menyebutkan APK itu tentu ada kriteria khusus, sehingga ia dikatakan sebagai APK. Seperti ada dicantumkan visi dan misi, foto dan kalimat berupa ajakan.
Hal itu dikarenakan masa kampanye yang belum mulai. Kemudian selama ini para calon ini masih berstatus sebagai calon sementara artinya itu belum bisa dikategorikan sebagai peserta pemilu.
"Beda halnya kalau saat ini baliho ataupun spanduk itu ada ditemukan yang berisikan kriteria dari APK itu sendiri, maka tentunya akan berurusan dengan Bawaslu karena itu sudah masuk dalam pelanggaran," sebutnya.***2***
Berita Terkait
Polres Pasaman Barat tekankan peran masyarakat awasi narkoba di daerah perbatasan
Minggu, 5 Mei 2024 18:19 Wib
KPU: Syarat dukungan calon perseorangan Pilkada di Pasaman Barat 25.182 KTP
Sabtu, 4 Mei 2024 17:50 Wib
KPU Pasaman Barat tetapkan 40 orang anggota DPRD terpilih Pemilu 2024
Sabtu, 4 Mei 2024 16:18 Wib
Bawaslu Pasaman Barat rekrut panwaslu untuk 10 kecamatan
Sabtu, 4 Mei 2024 14:27 Wib
PT Medco Paparkan Eksplorasi Panas Bumi di Bonjol, Pasaman
Sabtu, 4 Mei 2024 9:15 Wib
KPU Pasaman Barat terima 681 pelamar calon anggota PPK Pilkada 2024
Jumat, 3 Mei 2024 18:08 Wib
Pemkab Pasaman Barat rampungkan program bedah rumah bantuan CSR perusahan sawit
Jumat, 3 Mei 2024 15:58 Wib
Bulatkan tekat maju di Pilkada 2024, Mustika Yana mendaftar ke Nasdem dan PAN Pasaman Barat
Kamis, 2 Mei 2024 22:32 Wib