Kemenkumham Sumbar tingkatkan pemahaman Prolegda wujudkan hakikat pemberian otonomi daerah

id Kemenkumham Sumbar,Berita sumbar,Berita padang

Kemenkumham Sumbar tingkatkan pemahaman Prolegda wujudkan hakikat pemberian otonomi daerah

Kemenkumham Sumbar tingkatkan Pemahaman Prolegda Wujudkan Hakikat Pemberian Otonomi Daerah

Padang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatra Barat menggelar kegiatan bertajuk "Peningkatan Pemahaman Penyusunan Program Legislasi Daerah (Prolegda) Provinsi, Kabupaten/ Kota se-Sumatera Barat pada Kamis (02/11).

Kegiatan dibuka langsung oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Ruliana Pendah Harsiwi yang membacakan sambutan dari Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumbar.

"Pemberian otonomi daerah dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah bagian dalam mewujudkan tujuan negara sesuai dengan amanat konstitusi," katanya.

Ia mengatakan pemberian otonomi yang seluas-luasnya kepada daerah hakekatnya diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan, dan peran masyarakat.

Menurutnya pemberian otonomi darah oleh konstitusi disertai dengan pemberian hak kepada daerah untuk menetapkan Peraturan Daerah.

Dimana hal tersebut menjadi salah satu alat dalam melakukan transformasi sosial demokrasi, sebagai perwujudan masyarakat daerah yang mampu menjawab perubahan yang cepat dan tantangan pada era otonomi dan globalisasi saat ini.

Serta mewujudkan good local governance sebagai bagian dari pembangunan yang berkesinambungan di daerah.

Oleh karenanya, lanjut Pendah, pemahaman mengenai penyusunan program legislasi daerah harus terus dilakukan.

Demi menghadirkan peraturan daerah yang berkualitas dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan lebih tinggi, asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, dan azas materi muatan peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan serta ketertiban umum dan bermanfaat bagi masyarakat.

Ia menjelaskan bahwa dalam pembentukan peraturan daerah haruslah selaras dengan paradigma kebijakan yang diambil pemerintah pusat dalam mencapai tujuan negara yang didasarkan Pancasila dan UUD 1945.

“DPRD dan kepala daerah harus mampu bersinergi dalam mengidentifikasi skala prioritas pembentukan peraturan yang dituangkan pada suatu perencanaan pembentukan yakni Progleda yang tentunya akan menjadi suatu produk hukum yang mampu mewujudkan hakikat dari pemberian otonomi daerah,” jelasnya.

Ia mengatakan Kantor Wilayah Kemenkumham Sumbar adalah instansi vertikal yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang pembentukan peraturan perundang-undangan.

“kegiatan ini diharapkan mampu meningkatkan pemahaman dan profesionalisme pelaksanaan tugas dan fungsi peserta kegiatan yang seluruhnya adalah garda terdepan dalam pembentukan peraturan daerah di Sumbar, yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi” harapnya.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Kemenkumham yang diwakili oleh Sub-Koordinator Perencanaan Peraturan Perundang-Undangan/ Perpres dan Fasilitasi Prologda Indra Hendrawan, yang hadir secara daring.

Kemudian pakar hukum tata negara Universitas Andalas Charles Simabura, Para Pejabat Tinggi Pratama Kantor Wilayah, Pejabat Administrator Pengawas Kantor Wilayah, Sekretaris DPRD Sumbar, Sekretaris DPRD Kabupaten atau kota se-Sumbar.

Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Sumbar, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Pemerintah Daerah Kab atau kota di Sumbar, serta Perancang Peraturan Perundang-undangan dan Analisis Hukum di lingkungan Kanwil Kemenkumham Sumbar.