Disbud Sumbar beri penguatan kapasitas bagi pemangku adat

id Disbud, Sumbar, pemangku adat,Padang

Disbud Sumbar beri penguatan kapasitas bagi pemangku adat

Kepala Dinas Kebudayaan Sumbar, Syaifullah. (ANTARA/HO-Disbud Sumbar)

Padang (ANTARA) - Dinas Kebudayaan Sumatera Barat memberikan penguatan kapasitas bagi pemangku adat l, di antaranya ninik mamak, bundo kanduang dan cadiak pandai di Kota Padang.

"Penguatan kapasitas bagi pemangku adat ini penting untuk mempertahankan eksistensi adat dan budaya Minangkabau di tengah-tengah masyarakat," kata Kepala Dinas Kebudayaan Sumbar, Syaifullah di Padang, Selasa.

Ia mengatakan itu saat membuka Bimbingan Teknis Penguatan Adat dan Budaya Minangkabau dengan tema "Tarandam-randam Indak Basah Tarapuang-apuang Indak Hanyuik" di Padang.

Ia mengatakan tujuan kegiatan itu untuk memberikan pengayaan pengetahuan dan pemahaman adat dari sisi akademik dan menurut pandangan maestro adat yang diundang sebagai pembicara kepada pemangku adat.

Hal itu diharapkan bisa memperluas cakrawala berfikir pemangku adat tidak hanya dari sisi pengetahuan adat yang telah dipelajari secara turun temurun tetapi juga dari perspektif lain sehingga Adat dan Budaya Minangkabau bisa tetap lestari

Menurutnya, sesuai Undang-undang Nomor 17 Tahun 2022 tentang Provinsi Sumatera Barat disebutkan bahwa Sumbar memiliki karakteristik dalam hal adat dan budaya berdasarkan pada nilai falsafah Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah.

Dengan demikian pemajuan kebudayaan berbasis Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah dijamin pelaksanaannya oleh Negara Indonesia.

Sebelumnya, melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan juga telah ditegaskan bahwa Pemerintah Pusat dan Daerah mempunyai tugas yang besar dalam memajukan kebudayaan.

Sementara itu Wakil Ketua DPRD Sumbar, Indra Dt Rajo Lelo mengatakan bimtek tersebut menjadi upaya untuk melestarikan nilai-nilai adat dan budaya agar tidak tergerus kemajuan zaman.

"Jangan sampai kemajuan teknologi yang telah membuat batas menjadi bias ini menghilangkan adat dan budaya sebagai jati diri orang Minangkabau," ujarnya.

Kepala Bidang Sejarah, Nilai Tradisi dan Adat Dinas Kebudayaan Sumbar, Fadhli Junaidi, S.STP mengatakan kegiatan itu diikuti sebanyak 70 orang yang terdiri dari ninik mamak, bundo kanduang dan generasi muda.

"Bimtek ini berlangsung selama dua hari, yakni pada Selasa 31 Oktober 2023 hingga 1 November 2023," ujarnya.

Pada hari pertama panitia menghadirkan narasumber, Guru Besar Hukum Agraria Universitas Andalas, Prof. Kurnia Warman dengan materi Pendaftaran Tanah Ulayat untuk Penuntasan Pengakuan Hak Masyarakat Hukum Adat. Sesi kedua Wakil Ketua DPRD Sumbar, Indra Dt Rajo Lelo dengan materi Peran Legislatif Dalam Penguatan Adat dan Budaya Minangkabau di Sumatera Barat.

Kemudian pada hari kedua, dengan narasumber Prof. Asrinaldi dengan materi Pentingnya Demokrasi Dalam Adat dan Budaya Minangkabau. Dilanjutkan materi dari Buya Masoed Abidin dengan tema Syara' Mangato Adat Memakai dalam Kehidupan Masyarakat Minangkabau.*