Pemkot-DPRD Pariaman setujui Ranperda pajak dan retribusi jadi perda

id DPRD Pariaman,Wako Pariaman,Pemkot pariaman,Berita pariaman

Pemkot-DPRD Pariaman setujui Ranperda pajak dan retribusi jadi perda

Penjabat Wali Kota Pariaman Roberia (tengah) saat menandatangani naskah persetujuan antara Pemkot Pariaman dengan DPRD setempat terkait pengesahan Ranperda menjadi Perda tentang pajak daerah dan retribusi daerah, di Pariaman, Selasa (17/10/2023). ANTARA/Aadiaat MS.

Pariaman (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Pariaman bersama DPRD setempat menyetujui rancangan peraturan daerah (Ranperda) pajak daerah dan retribusi daerah yang diusulkan oleh pemerintah di daerah itu menjadi peraturan daerah (perda).

"Perda tersebut merupakan pengganti dari 26 perda terkait perpajakan dan retribusi yang telah ada di Kota Pariaman. Jadi 26 perda menjadi satu perda," kata Penjabat Wali Kota Pariaman Roberia usai rapat paripurna DPRD setempat, di Pariaman, Sumatera Barat , Selasa.

Menurut dia, dengan ditetapkannya perda tersebut sebelum 2024 yang nantinya disusul dengan peraturan wali kota maka tahun depan pemungutan pajak dan retribusi di Pariaman menjadi lebih baik.

"Jika dalam perda tersebut di kemudian hari ditemukan kekurangan maka merupakan hal yang biasa karena 26 aturan menjadi satu aturan merupakan hal yang sulit," ujarnya.

Ia mengungkapkan pemerintah pusat telah lama mendorong pemerintah daerah membuat perda tentang pajak daerah dan retribusi daerah tersebut.

"Saya sangat bersyukur, baru lima hari menjabat sebagai penjabat wali kota tapi sudah mendapatkan kabar berita rancangan perda ini (pajak dan retribusi daerah) disahkan. Ini merupakan sebuah kado," katanya.

Perda tentang pajak daerah dan retribusi daerah tersebut diusulkan bersamaan dengan empat rancangan perda lainnya pada September 2023. Namun empat rancangan perda lainnya masih dalam pembahasan Pemkot Pariaman bersama DPRD setempat.

Adapun empat rancangan perda lainnya, yaitu tentang pemberian insentif dan kemudahan investasi, rencana induk pembangunan kepariwisataan Kota Pariaman Tahun 2023-2025, pengendalian dan penanggulangan rabies, serta pembentukan struktur organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah.

Sementara itu, Wakil Ketua I DPRD Pariaman Efrizal mengatakan Pemkot setempat diberikan kesempatan selama tiga hari kerja untuk memberitahu gubernur terkait perda tersebut disertai dengan pengesahannya.

Saat rapat paripurna terkait perda tersebut, sejumlah fraksi DPRD Pariaman menekankan pentingnya pemkot setempat mengantisipasi kebocoran pendapatan asli daerah, khususnya sumber pendapatan dari pajak dan retribusi.

Sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Pariaman, Sumatera Barat, mengusulkan lima rancangan peraturan daerah (perda) kepada DPRD setempat untuk dibahas menjadi perda.

"Kami berharap lima rancangan perda tersebut dapat dibahas bersama dengan sebaik-baiknya sehingga melahirkan perda yang baik," kata Wali Kota Pariaman Genius Umar pada rapat paripurna DPRD Kota Pariaman.