Simpang Empat (ANTARA) - Penyidik Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, Sumatera Barat menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum terkait perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pembangunan RSUD Pasaman Barat tahun anggaran 2018-2020, Selasa.
Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat Muhammad Yusuf Putra di Simpang Empat, Selasa, malam mengatakan melaksanakan tahap II atau pelimpahan berkas perkara, tersangka dan barang bukti dalam perkara tindak pidana korupsi pembangunan RSUD Pasaman Barat tahun anggaran 2018-2020 atas nama tersangka Ali Amril dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atas nama tersangka Ali Amril terkait RSUD.
Kemudian Tipikor pembangunan RSUD Pasaman Barat 2018-2020 atas nama tersangka korporasi PT Mam Energindo dan Tipikor pembangunan RSUD Kab Pasaman Barat 2018-2020 atas nama tersangka Aljunaedi.
"Korporasinya ditetapkan sebagai tersangka sebagai badan hukum subjek hukum tersendiri. Penyidik menemukan adanya perbuatan pidana dan pertanggungjawaban pidana korporasi pada PT Man Energindo," katanya.
Menurutnya para tersangka tersebut didampingi penasihat hukum masing masing ketika diserahkan kepada penuntut umum.
Tersangka Ali Amril dan tersangka Aljunaedi selanjutnya dilakukan penahanan rumah tahanan tingkat penuntutan selama 20 hari terhitung sejak 3 Oktober 2023 sampai 23 Oktober 2023 di Rutan Klas II B Padang berdasarkan surat perintah penahanan.
Pihaknya telah menunjuk tujuh orang jaksa sebagai tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diketuai Firdaus.
"Tim JPU akan bekerja cepat untuk segera mematangkan surat dakwaan dan dalam waktu dekat segera melimpahkan empat berkas perkara itu ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pasaman Barat untuk dapat diperiksa dan diadili sesuai hukum acara pidana yang berlaku," jelasnya.
Kejari Pasaman Barat meminta dukungan publik dalam penuntasan perkara Tipikor dan TPPU Pembangunan RSUD Pasaman Barat yang telah merugikan keuangan negara sebesar Rp16 miliar lebih.
Ia menyebutkan pihaknya juga telah melakukan sitaan sejumlah aset dari tersangka.
Saat ini perkara pembangunan RSUD tahun anggaran 2018-2020 dengan pagu anggaran RpRp136.119.063.000 tersebut telah sampai tahap persidangan.
Beberapa terdakwa sudah ada yang diputus hukuman pidana penjara beragam mulai 1 tahun hingga 4 tahun penjara dan sejumlah denda. Sementara tiga orang mantan direktur RSUD diputus bebas.
Semua putusan para terdakwa yang telah disidang oleh PN Tipikor Padang tidak diterima pihak Jaksa Penuntut Umum.
Pihak Kejari mengajukan upaya hukum banding Pengadilan Tinggi Padang dan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung.***2***