Pariaman (ANTARA) - DPRD Kota Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar) mengajukan dua rancangan peraturan daerah (Ranperda) inisiatif yakni terkait budaya dan agama guna dibahas untuk menjadi Perda.
"Dua Ranperda tersebut yaitu Pelestarian Adat dan Pemajuan Kebudayaan serta Fasilitasi Pendidikan Keagamaan," kata Wakil Ketua II DPRD Pariaman Mulyadi saat Penyampaian Penjelasan Ranperda Inisiatif DPRD Pariaman di Pariaman, Senin.
Ia menjelaskan pentingnya Ranperda Pelestarian Adat dan Pemajuan Kebudayaan menjadi Perda yaitu karena banyaknya tantangan yang dihadapi kebudayaan di Pariaman mulai dari perkembangan zaman, teknologi, dan informasi serta arus globalisasi yang cepat.
Akibatnya dari tantangan tersebut maka produk-produk kebudayaan yang semula mengandung nilai sakral telah mulai bergeser akibat globalisasi sehingga menjadi kekhawatiran akan musnahnya budaya daerah, kata dia.
Sedangkan dasar disusunnya Ranperda Fasilitasi Pendidikan Keagamaan, lanjutnya yaitu belum cukupnya aturan untuk mengatur tentang pendidikan keagamaan yang diinginkan oleh masyarakat Pariaman.
Ia menyebutkan permasalahan yang timbul dalam penyelenggaraan pendidikan keagamaan di Pariaman diantaranya kurangnya sarana, prasarana, dan pendanaan yang dapat mendukung, serta lembaga Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah (MDTA) sampai saat ini masih banyak yang menumpang.
Selain itu, lanjutnya masih ada MDA/MDTA, Taman Pendidikan Al-Quran, dan lembaga pendidikan keagamaan lainnya yang belum mempunyai legalitas atau izin dari Kementerian Agama, pembinaan dan evaluasi selama ini tidak berjalan dengan baik bahkan tidak memiliki standar pendidikan.
Ia mengatakan penyusunan dua Ranperda Inisiatif DPRD 2023 telah disertai dengan naskah akademik yang merupakan kerjasama antara DPRD setempat dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumbar.
Selain itu, lanjutnya penyusunan naskah akademik dilaksanakan dengan penelitian guna menampung masukan dari masyarakat terutama dari akademisi, instansi terkait, serta sejumlah pihak yang pakar di bidangnya.
"Naskah akademik ini telah dilakukan uji publik untuk memastikan bahwasannya peraturan daerah yang akan ditetapkan nantinya telah memenuhi rasa keadilan dan kebutuhan masyarakat Pariaman," ujarnya.
Diketahui besok akan dilaksanakan rapat paripurna terkait tanggapan Wali Kota Pariaman terhadap penjelasan tentang dua Ranperda inisiatif DPRD setempat.
Rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Pariaman Agus Harpen Bulyandi tersebut dihadiri oleh Wako dan Wawako Pariaman, anggota DPRD serta organisasi perangkat daerah.
Berita Terkait
Pemkot Pariaman raih WTP ke-11 dari BPK Sumbar
Sabtu, 4 Mei 2024 16:16 Wib
Pengadilan jatuhkan hukuman seumur hidup bagi pengedar ganja di Pariaman
Selasa, 30 April 2024 19:07 Wib
Disperindagkop Pariaman dorong OPD buat kegiatan di Pasar Rakyat Pariaman
Selasa, 30 April 2024 16:08 Wib
Kemendagri sambut positif kinerja Pj.Wako Pariaman
Selasa, 30 April 2024 15:28 Wib
KDEKS Pariaman susun program wujudkan kota berbasis syariah
Selasa, 30 April 2024 14:43 Wib
Nobar Piala Asia di Pariaman potensi dongkrak ekonomi PKL
Senin, 29 April 2024 17:37 Wib
Pemkot Pariaman fasilitasi warga nobar Semi Final Piala Asia U23
Senin, 29 April 2024 17:35 Wib
Pemkot Pariaman evaluasi pelaksanaan Piaman Barayo
Minggu, 28 April 2024 14:20 Wib