Pasaman Barat ikuti regulasi BNPB dalam proses pencairan bantuan gempa
Simpang Empat, Sumbar (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat menegaskan pihaknya mengikuti regulasi dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) terkait proses pencairan dana korban gempa yang masuk kategori rusak berat.
"Keterlambatan ini bukan karena kelalaian kita, namun karena adanya regulasi dan aturan dari BNPB tentang proses pencairan rumah rusak berat yang harus kita ikuti. Sesuai SK bupati ada 1.111 rumah rusak berat yang uangnya telah dikirim ke rekening masyarakat," kata Wakil Bupati Pasaman Barat Risnawanto di Simpang Empat, Sabtu.
Ia mengatakan ada regulasi dari BNPB sehingga dari data yang diajukan itu harus diverifikasi lagi walaupun dana tersebut sudah berada di rekening masing-masing.
"Ketika sudah berada di rekening mereka inilah mereka pikir akan langsung menjadi hak mereka tanpa harus ada aturan lagi. Sementara kita dituntut untuk mempedomani aturan yang sudah dijelaskan oleh BPNB," katanya.
Untuk itu, ia meminta peran aktif dari camat, wali nagari (kepala desa), badan musyawarah serta jorong (dusun) agar selalu menyampaikan kepada masyarakat setiap proses yang dilalui itu.
Ia meminta semua pihak dapat satu pemahaman. Sehingga informasi yang disampaikan kepada masyarakat tidak keliru.
"Jika berbeda dengan apa yang disampaikan oleh BPBD, camat, wali nagari, Bamus, serta jorong maka akan ada keraguan dari masyarakat. Apalagi masyarakat sekarang kita kritis apapun bisa disampaikan," katanya.
Ia menjelaskan dari 1.111 data rumah rusak berat 394 unit telah proses pencairan. Dari 394 itu ada 148 unit yang belum dibayarkan 100 persen atau baru satu tahap. Lalu, 138 dari 148 siap ke tahap selanjutnya atau pembayaran tahap dua.
Menurut dia pembangunan di luar 148 dan masuk 505 ada sembilan unit telah siap
Sementara kategori 505 unit harus dikelompokkan agar tidak ada keraguan dalam rapat evaluasi selanjutnya bersama aplikator, wali nagari, jorong dan Bamus di wilayah Talamau dan Pasaman.
"Saya ingin yang sisa 505 ini di pekan depan sudah ada progres pastinya bersama aplikator. Aplikator tolong koordinasi terus dengan BPBD, sehingga cepat selesai sesuai dengan target yang telah kita tentukan," demikian Risnawanto .
"Keterlambatan ini bukan karena kelalaian kita, namun karena adanya regulasi dan aturan dari BNPB tentang proses pencairan rumah rusak berat yang harus kita ikuti. Sesuai SK bupati ada 1.111 rumah rusak berat yang uangnya telah dikirim ke rekening masyarakat," kata Wakil Bupati Pasaman Barat Risnawanto di Simpang Empat, Sabtu.
Ia mengatakan ada regulasi dari BNPB sehingga dari data yang diajukan itu harus diverifikasi lagi walaupun dana tersebut sudah berada di rekening masing-masing.
"Ketika sudah berada di rekening mereka inilah mereka pikir akan langsung menjadi hak mereka tanpa harus ada aturan lagi. Sementara kita dituntut untuk mempedomani aturan yang sudah dijelaskan oleh BPNB," katanya.
Untuk itu, ia meminta peran aktif dari camat, wali nagari (kepala desa), badan musyawarah serta jorong (dusun) agar selalu menyampaikan kepada masyarakat setiap proses yang dilalui itu.
Ia meminta semua pihak dapat satu pemahaman. Sehingga informasi yang disampaikan kepada masyarakat tidak keliru.
"Jika berbeda dengan apa yang disampaikan oleh BPBD, camat, wali nagari, Bamus, serta jorong maka akan ada keraguan dari masyarakat. Apalagi masyarakat sekarang kita kritis apapun bisa disampaikan," katanya.
Ia menjelaskan dari 1.111 data rumah rusak berat 394 unit telah proses pencairan. Dari 394 itu ada 148 unit yang belum dibayarkan 100 persen atau baru satu tahap. Lalu, 138 dari 148 siap ke tahap selanjutnya atau pembayaran tahap dua.
Menurut dia pembangunan di luar 148 dan masuk 505 ada sembilan unit telah siap
Sementara kategori 505 unit harus dikelompokkan agar tidak ada keraguan dalam rapat evaluasi selanjutnya bersama aplikator, wali nagari, jorong dan Bamus di wilayah Talamau dan Pasaman.
"Saya ingin yang sisa 505 ini di pekan depan sudah ada progres pastinya bersama aplikator. Aplikator tolong koordinasi terus dengan BPBD, sehingga cepat selesai sesuai dengan target yang telah kita tentukan," demikian Risnawanto .