Kejari Pasaman Barat kasasi atas putusan bebas mantan Direktur RSUD

id Kasasi atas putusan perkara RSUD,pasaman barat

Kejari Pasaman Barat kasasi atas putusan bebas mantan Direktur RSUD

Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat akan melakukan upaya kasasi terhadap putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi di Padang yang memvonis bebas tiga terdakwa mantan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) setempat. (Antara/Altas Maulana)

Simpang Empat,- (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat akan melakukan upaya kasasi terhadap putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi di Padang yang memvonis bebas tiga terdakwa mantan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) setempat.

"Pada sidang pembacaan putusan perkara kasus korupsi pembangunan RSUD Pasaman Barat tahun anggaran 2018-2020 pada Rabu (23/8) malam tiga orang mantan direktur inisial HW, BS, dan Y bebas. Untuk itu kami akan melakukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung," tegas Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat Muhammas Yusuf Putra di Simpang Empat, Kamis.

Menurutnya putusan vonis bebas itu tidak sesuai dengan tuntutan yang diberikan oleh Jaksa Penuntun Umum (JPU) sebelumnya terhadap tiga orang itu yang juga menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek itu.

Tuntutan jaksa sebelumnya untuk tiga orang itu adalah 5 tahun pidana penjara dan denda Rp500 juta.

"Kita segera siapkan memori kasasi terhadap ketiga PPK itu," tegasnya.

Selain akan mengajukan upaya kasasi terhadap ketiga PPK atau mantan Direktur RSUD itu, pihak kejaksaan juga akan melakukan upaya banding putusan terhadap lima orang sub kontraktor pembangunan RSUD.

Putusan terhadap lima orang itu adalah JP dengan putusan penjara 1 tahun dan denda Rp75 juta dan subsider 4 bulan kurungan,

Terdakwa YDM dengan putusan pidana penjara selama 1 tahun, denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan, terdakwa AJG, BG dan MAP dengan putusan 1 tahun, denda Rp75 juta dan subsider 4 bulan kurungan.

"Putusan hakim itu jauh dari tuntutan yang diberikan yakni masing-masing 5 tahun pidana penjara dan denda Rp500 juta," katanya.

Ia menyebutkan sebelumnya pihaknya telah menahan 17 orang yang terlibat dalam perkara itu.

Perkara itu berawal ketika Pemkab Pasaman Barat menganggarkan pembangunan RSUD Pasaman

Barat dari dana alokasi khusus dan dana alokasi umum dengan pagu anggaran sebesar Rp136.119.063.000.

Dalam rencana anggaran biaya terjadi kesalahan yang disengaja dalam rekapitulasi lebih kurang sebesar Rp 5.962.588.749.

Kemudian dalam proses lelang terjadi pengaturan lelang oleh tim kelompok kerja (Pokja) dengan tersangka lainnya dengan kontrak tahun jamak tahun 2018-2020 sebesar Rp 134.859.961.000.

Kemudian Direktur PT MAM Energindo AA (tersangka) mengalihkan seluruh pekerjaan (subkon) dengan sepengetahuan PPK yang juga direktur RSUD saat itu kepada pihak lain dari Manado.

Lalu dalam pelaksanaan terjadi kekurangan volume pekerjaan yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp16.239.364.605,46.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kejari Pasaman Barat kasasi atas putusan bebas mantan Direktur RSUD