KPU Pasaman buka layanan Daftar Pemilih Tambahan

id KPU Pasaman,Berita pasaman

KPU Pasaman buka layanan Daftar Pemilih Tambahan

Divisi perencanaan, data dan informasi KPU Pasaman, Sulastri dimeja layanan DPTb, Senin. Antara/Herisumarno

Lubuk Sikaping (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat membuka layanan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).

Ketua KPU Pasaman, Taufiq melalui divisi perencanaan, data dan informasi, Sulastri mengatakan layanan ini sengaja dibuka untuk memudahkan masyarakat dalam mengajukan pindah memilih di pemilu 2024 mendatang.

"KPU terus memberikan layanan untuk menjamin semua hak memilih bagi warga Negara Republik Indonesia tetap tersalurkan pada Pemilu serentak 14 Februari 2024 mendatang," ungkap divisi perencanaan, data dan informasi, Sulastri, Senin.

Sulastri mengatakan DPTb untuk Pemilu 2024 merupakan pemilih yang masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) tetapi menyalurkan suaranya tidak pada tempat pemungutan suara (TPS) dimana dia terdaftar.

"Jika warga sudah terdaftar di DPT tetapi akan memilih di tempat lain saat hari pemungutan suara, maka harus mengajukan permohonan pindah memiliki dengan membawa bukti dukung sesuai Undang-Undang nomor 7 tahun 2017," kata Sulastri.

Untuk penyusunan daftar pemilih tambahan (DPTb), lanjut dia, nantinya jika warga pindah memilih dengan alasan tertentu akan diurus terkait surat pindah memilih yang nanti dikeluarkan oleh KPU kabupaten/kota.

"Pemilih DPTb untuk pindah memilih, yang mengeluarkan dokumen itu adalah KPU maupun PPS dan PPK," katanya.

Syarat pindah memilih kata dia ada dua kategori dimana H-30 memilih atau 15 Januari 2024 yaitu bertugas ditempat lain (luar TPS).

"Menjalani rawat inap atau mendampingi pasien rawat inap, tertimpa bencana, menjadi tahanan rutan atau lapas, dan penyandang disabilitas yang dirawat di panti sosial," katanya.

Kemudian kata dia pemilih tengah menjalani rehabilitasi narkoba, bekerja di luar domisili, menempuh pendidikan di luar domisli, dan pindah domisili.

"Untuk kategori H-29 sampai H-7 memilih yang boleh mengajukan pindah memilih hanya bagi pemilih yang bertugas ditempat lain. Kemudian menjalani rawat inap, tertimpa bencana dan menjadi tahanan rutan," terangnya.

Ia menyampaikan setiap pemilih yang mengajukan pindah memilih di luar TPS dirinya terdaftar harus dilengkapi dokumen alat bukti pendukung alasan pindah memilih.

KPU kata dia menjamin hak memilih warga Negara Republik Indonesia tersalurkan pada Pemilu 2024.

"Kami mengajak semua pihak untuk membantu KPU melakukan sosialisasi pemilu 2024. Agar semua masyarakat dapat tersalurkan hak pilihnya," tutupnya.