Kejari Padang siapkan program RJ plus bagi pelaku tindak pidana

id Kejari Padang ,Berita padang,Berita sumbar

Kejari Padang siapkan program RJ plus bagi pelaku tindak pidana

Kejari Padang siapkan program RJ plus bagi pelaku tindak pidana

Padang (ANTARA) - Kejaksaan negeri Padang, Sumatera Barat (Sumbar) menyiapkan program Restoratif Justice Plus atau disingkat RJ Plus untuk memperbaiki diri para pelaku tindak pidana di kota setempat.

"Sebagai pengembangan dari program Restoratif Justice yang sudah berjalan, kini kami menyiapkan program RJ plus untuk para pelaku tindak pidana," kata Kepala Kejari Padang M Fatria saat menggelar jumpa pers di Padang, Sabtu.

Ia mengatakan dengan program RJ Plus itu maka para pelaku tindak pidana mendapatkan akses pelatihan kemampuan serta keterampilan di Balai Latihan Kerja (BLK).

"Pelaku tindak pidana yang dibebaskan lewat keadilan restoratif (Restoratif Justice) tidak pulang begitu saja, mereka kami arahkan untuk mendapatkan pelatihan sebagai akses memperbaiki diri serta meningkatkan kemampuan," jelasnya.

Fatria berharap program yang disiapkan itu membawa perubahan diri bagi para pelaku tindak pidana yang perkaranya memenuhi syarat untuk dihentikan lewat keadilan restoratif.

Khusus pelaku pemakai narkoba, lanjutnya, tetap harus menjalani rehabilitasi terlebih dahulu usai mendapatkan keadilan restoratif. Setelah itu barulah diberikan akses pelatihan.

Ia mengatakan dalam menggulirkan program RJ Plus tersebut pihak Kejari Padang menjalin kerjasama dengan instansi serta pihak terkait di antaranya BLK, Pemerintah provinsi, Baznas, dan lainnya.

Dalam jumpa pers tersebut Fatria memaparkan sejak Januari hingga pertengah Juli 2023 pihaknya telah menghentikan penuntutan terhadap 11 perkara lewat keadilan restoratif.

Untuk diketahui keadilan restoratif merupakan cara penyelesaian suatu perkara tindak pidana di luar peradilan, sehingga pelaku tidak perlu dipenjara.

Beberapa aturan yang menjadi dasar oleh Kejaksaan adalah Peraturan Jaksa Agung nomor 15 tahun 2020, Pedoman Jaksa Agung nomor 18 Tahun 2021.

Terdapat beberapa syarat untuk mendapatkan keadilan restoratif di antaranya adalah terdakwa baru pertama kali melakukan tindak pidana (bukan residivis), ancaman hukuman di bawah lima tahun, memiliki kesepakatan damai antara pihak tersangka dengan korban.

Kemudian adanya penyesalan dari tersangka sembari berjanji tidak akan mengulangi perbuatan, dan pemberian keadilan restoratif itu disambut positif oleh lingkungan masyarakat.

Pada bagian lain, Fatria juga mengungkapkan pihaknya juga telah melakukan pembenahan total terhadap Pelayanan Terpadu Satua Pintu (PTSP) dengan dukungan fasilitas yang lengkap dan nyaman untuk masyarakat.