
Panwaslu Tidak Bisa Turunkan Baliho di Lahan Pribadi

Payakumbuh, Sumbar, (ANTARA) - Panitia Pengawas Pemilu Kota Payakumbuh, Sumatera Barat tidak bisa menurunkan atribut kampanye calon legislatif yang masih berdiri karena berada di lahan pribadi. Anggota Panwaslu Payakumbuh, Media Febrina, Kamis, mengatakan Panwas tidak bisa mengambil tindakan terkait suara miring dari sejumlah pengurus parpol dan masyarakat terkait penertiban yang telah dilakukan Panwaslu bersama Pol PP Payakumbuh beberapa waktu lalu. "Kita sudah berusaha semaksimal mungkin untuk melakukan penertiban di tempat-tempat yang dilarang olah SK wali Kota Payakumbuh No.430-I/WK-PYK/2013 tersebut. Bahkan anggaran yang digunakan untuk penertiban itu berasal dari Panwaslu Payakumbuh," kata dia. Dia mengakui masih ada baliho caleg yang tidak terkena penertiban meskipun berada di sekitar ruas jalan yang dilarang oleh SK wali Kota, diantaranya baliho caleg DPR RI dari PKS Catur Virgo, Caleg DPRD Payakumbuh Suhaimi Birran dan Caleg DPRD Payakumbuh dari Gerindra, Asbandi. Namun hal itu disebabkan baliho itu dipasang di lahan pribadi. "Kita tidak bisa menurunkan baliho tanpa ada aturan yang jelas," kata dia. Sementara itu, terkait baliho caleg yang dipasang di batang pohon di pinggir jalan, ketua Panwaslu Payakumbuh, Elfaiz mengatakan hal itu memang sudah melanggar aturan. Menurut dia, Panwaslu Payakumbuh telah merespon dengan mengirimkan surat teguran pada partai politik yang bersangkutan. "Kita telah tiga kali mengirim surat pada parpol yang calegnya memasang baliho di batang-baang pohon, namun belum mendaptkan respon. Dalam waktu dekat, kita akan menurunkan baliho yang melanggar aturan itu," kata dia.(**/mko)
Pewarta: Inter
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
