Kejari Padang limpahkan perkara pelecehan mahasiswa ke pengadilan

id Kejari,Kejaksaan,Kejagung,Padang,Sumbar,Perkara,Pidana,Pelecehan seksual,Mahasiswa,padang

Kejari Padang limpahkan perkara pelecehan mahasiswa ke pengadilan

Kepala Seksi Pidana Umum Budi Sastera. ANTARA/FathulAbdi

Padang (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Padang, Sumatera Barat (Sumbar) telah melimpahkan perkara dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswa Universitas Andalas (Unand) ke pengadilan untuk segera disidang.

"Pelimpahan perkara telah kami lakukan ke Pengadilan Negeri Kelas I A Padang pada Rabu (14/6), dan hari ini pengadilan telah mengeluarkan penetapan untuk jadwal sidang," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Padang Budi Sastera di Padang, Senin

Ia menjelaskan berdasarkan penetapan dari pengadilan diketahui bahwa sidang perdana untuk perkara yang menjerat dua orang terdakwa itu akan digelar pada Rabu pekan depan.

Dua orang terdakwa dalam perkara adalah H berjenis kelamin laki-laki dan N berjenis kelamin perempuan. Keduanya sama-sama berlatar belakang sebagai mahasiswa kedokteran di salah satu perguruan tinggi negeri di kota setempat.

Budi menjelaskan pelimpahan perkara dilakukan setelah Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejari Padang serta Kejaksaan Tinggi Sumbar merampungkan surat dakwaan untuk kedua terdakwa.

"Dalam perkara ini JPU menggunakan dakwaan yang sifatnya alternatif, dimana Jaksa akan memilih mana pasal yang tepat untuk diterapkan sesuai fakta di persidangan," jelasnya.

Dakwaan yang kesatu adalah Pasal 14 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual yang memuat unsur melakukan, diduga melakukan perekaman atau tangkapan layar yang bermuatan pornografi tanpa izin, Juncto (Jo) pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Kedua yaitu pasal 29 Jo 4 ayat (1) undang-undang RI nomor 4 tahun 2008 tentang pornografi, Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.

Ketiga pasal 45 ayat 1 junto pasal 27 ayat 1 undang-undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik atau ITE, Jo 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Budi mengatakan kedua terdakwa saat ini masih menjalani penahanan di tingkat penuntutan, mereka berdua akan dihadirkan oleh JPU ke persidangan dalam sidang perdana.

Untuk diketahui kasus yang menjerat kedua tersangka adalah dugaan pelecehan seksual terhadap teman kampusnya sendiri, berupa pengambilan gambar dan melakukan "transmit" ke pihak lain.