Kejaksaan tahan Vadel Badjideh selama 20 hari di Rutan Cipinang

id Vadel Badjideh ,Nikita Mirzani ,Kejari Jaksel,Persetubuhan

Kejaksaan tahan Vadel Badjideh selama 20 hari di Rutan Cipinang

Vadel Badjideh mendatangi Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk memberikan barang bukti kasus dugaan aborsi dan persetubuhan terhadap anak Nikita Mirzani, Laura Meizani atau Lolly (17), Jakarta, Selasa (3/6/2025). ANTARA/Luthfia Miranda Putri.

Jakarta (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) menahan Vadel Badjideh selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cipinang, Jakarta Timur terkait tahap penuntutan dalam kasus dugaan aborsi dan persetubuhan terhadap anak Nikita Mirzani, Laura Meizani atau Lolly (17).

"Kita akan melakukan penahanan lanjutan di tahap penuntutan selama 20 hari ke depan yang akan kita laksanakan di Rutan Cipinang," kata Kepala Kejari Jaksel Haryoko Ari Prabowo kepada wartawan di Jakarta, Selasa.

Haryoko mengatakan penahanan 20 hari di Rutan Cipinang itu terhitung dari Selasa (3/6) hingga Minggu (22/6).

Dia berjanji sebagai penuntut umum akan sesegera mungkin menyelesaikan dakwaan dan akan melimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Jadi, selama 20 hari ke depan kita akan menyempurnakan, tim JPU akan membuat dakwaan," ucapnya.

Sebelumnya, Kejari Jaksel telah menerima berkas Vadel Badjideh terkait kasus dugaan aborsi dan persetubuhan terhadap anak Nikita Mirzani, Laura Meizani atau Lolly (17).

Dua JPU yang ditunjuk dipersiapkan untuk melakukan penyempurnaan dakwaan hingga nantinya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Vadel telah menjalani penahanan di Polres Metro Jakarta Selatan selama 100 hari atas kasus tersebut.

Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan Vadel Badjideh menjadi tersangka kasus dugaan aborsi dan persetubuhan terhadap anak Nikita Mirzani, Laura Meizani atau Lolly (17) pada Kamis (13/2).

Atas perbuatannya, Vadel terancam dipenjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun.

Laporan Nikita terhadap Vadel Badjideh teregister dengan nomor LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.

Pewarta :
Uploader: Jefri Doni
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.