Logo Header Antaranews Sumbar

Syarat Dukungan Calon Independen Diuji

Senin, 12 November 2012 14:37 WIB
Image Print

Jakarta, (ANTARA) - Salah satu bakal calon Gubernur Jawa Barat dari jalur independen, Eggi Sudjana, menguji Pasal 59 ayat (2a) huruf d Undang-Undang Tentang Pemerintahan Daerah (Pemda) yang mengatur syarat dukungan dari calon independen ke Mahkamah Konstitusi (MK). "Pasal 59 ayat (2a) huruf d melanggar hak konstitusional pemohon yang akan mencalonkan diri dalam pemilihan gubernur (Pilgub) Jawa Barat," kata salah satu Kuasa Hukum Pemohon, Hadrar Wilham, saat membacakan permohonan dalam sidang di MK Jakarta, Senin. Pasal 59 ayat 2a huruf d berbunyi: "Pasangan calon perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat mendaftarkan diri sebagai pasangan calon gubernur/wakil gubernur apabila memenuhi syarat dukungan dengan ketentuan: (d) provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 12 juta jiwa harus didukung sekurangkurangnya 3 persen." Menurut pemohon, Pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 karena pemohon untuk memenuhi persyaratan dukungan sebagai CalonIndependen Gubernur Jawa Barat dengan syarat dukungan KTP sebesar 1.474.600 jiwa. Dia mengatakan bahwa pemberlakuan norma persyaratan mendapatkan dukungan danmelampirkannya dalam proses pendaftaran sebagai calon independen tersebut di atas jelas dan nyata memberikan perlakuan diskriminatif dan mempersulit calon independen untuk mencapai persamaan dan keadilan. Pemohon menjelaskan bahwa calon independen harus mendapatkan syarat dukungan langsung dari rakyat, disisi lain calon partai politik mendapatkan dukungan padatingkatan pengurus partai saja. Pemohon juga mengungkapkan pemberlakuan norma persyaratan mendapatkan dukungan dan melampirkannya dalam proses pendaftaran secara jelas dan nyatamengakibatkan pembiayaan bagi calon independen menjadi mahal, yakni hak konstitusional dirugikan dari segi materi seluruhnya Rp840.524.200. "Semisal Jabar pemilih 49 juta, maka dukungannya satu juta lebih jiwa dengan menyiapkan dana fotocopy KTP kali 200 atau sekitar Rp294 juta lebih untuk biaya ini," kata kuasa hukum pemohon ini. Untuk itu, pemohon meminta MK menyatakan Pasal 59 ayat (2a) huruf d UU Pemda bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," katanya. Sidang panel dengan agenda pemeriksaan pendahuluan ini dipimpin majelis panel yang terdiri Ahmad Sodiki sebagai ketua didampingi Hamdan Zoelva dan Maria Farida Indrati sebagai anggota. Ahmad Soduki meminta pemohon lebih menjelaskan perbedaan alasan permohonan dengan putusan MK terkait pasal yang sama. "Sudah ada putusan Mahkamah nomor 14 PUU tahun 2009, mengenai pasal ini, tolong dipelajari apakah kemudian alasan-alasan yang dikemukakan berbeda, kalau sama tentu tidak mungkin dilakukan kembali," kata Sodiki. Sedangkan Hamdan menanyakan jika Pasal 59 ayat (2a) huruf d UU Pemda ini dihapus bagaimana model calon perseorangan dalam pilgub. "Apakah KPU dapat terima tanpa syarat hanya berdasarkan umur? Saya kira saudara pikirkan itu," kata Hamdan. Sedangkan Maria Farida mempertanyakan pemohon ada kerugian materiRp840 juta. "Kalau diskiriminasi, anda perlu jelaskan diskriminasinya dimana? Kalau dari parpol apakah biayanya besar atau tidak? Ini harus dijelaskan," kata Maria Farida. Untuk itu majelis panel memberikan waktu 14 hari kepada pemohon untuk memperbaiki permohonannya. (*/jno)



Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026