Logo Header Antaranews Sumbar

Imigrasi Agam sosialisasikan tindak pidana keimigrasian di Bukittinggi

Selasa, 9 Mei 2023 13:30 WIB
Image Print
Kepala Kantor Imigrasi Agam, Adityo Agung Nugroho didampingi Kasi TIK, Indolas saat memberikan keterangan kepada wartawan terkait kegiatan Sosialisasi Tindak Pidana di Sumbar (Antara/Al Fatah)

​​​​​​​Bukittinggi (ANTARA) -

Kantor Imigrasi (Kanim) Agam yang membawahi delapan kabupaten kota di Sumbar melakukan sosialisasi tindak pidana keimigrasian di Kota Bukittinggi, Selasa.
Kegiatan ini diikuti perwakilan lembaga pemerintahan dan pengelola hotel serta pihak berkepentingan lainnya untuk memberikan pemahaman terkait potensi pelanggaran tindak pidana keimigrasian di daerah setempat.
"Perlu dilakukan penegakan hukum terhadap orang asing dengan tindakan administratif atau tindakan hukum (projustisia) tergantung pelanggaran yang dilanggar," kata Kepala Kantor Imigrasi Agam, Adityo Agung Nugroho.
Ia mengatakan salah satu pelanggaran keimigrasian yang kerap terjadi adalah tindak pidana penyalahgunaan izin tinggal keimigrasian.
"Saat ini ada sebanyak 140 WNA dengan ijin tinggal terbatas di wilayah Kanim Agam, untuk 2023 kami sudah deportasi satu orang WNA asal RRC," kata dia.
Ratusan WNA diketahui beraktivitas di wilayah kerja Imigrasi Kelas II Non TPI Agam yang meliputi Kota Bukittinggi, Kota Padang Panjang, Kota Payakumbuh, Kabupaten Lima Puluh Kota, Kabupaten Agam, Kabupaten Tanah Datar, Kabupaten Pasaman dan Pasaman Barat.
Agung menyebutkan status WNA di penyatuan keluarga paling banyak dan 40 lainnya sebagai pekerja perusahaan yang terkonsentrasi berada di Kabupaten Limapuluh kota dan Pasaman Barat.
"Saat ini kami menargetkan dua WNA yang akan segera ditindak, masing-masing berada di Limapuluh Kota dan Pasaman," katanya.
Kasi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kanim Agam, Indolas mengatakan pihak Imigrasi sebelumnya juga meminta bantuan dari para pihak Instansi Pemerintah lainnya dalam wadah TIMPORA.
"Sosialisasi dilakukan karena juga masih sangat kurangnya masyarakat yang melaporkan mengenai keberadaan atau kegiatan orang asing yang ada di sekitarnya," kata Indolas.
Ia mengatakan dengan Sosialisasi Tindak Pidana Keimigrasian, para peserta dapat mengetahui peraturan-peraturan yang berkaitan dengan Pidana Keimigrasian dan melaksanakan apa yang akan menjadi kewajiban dan hak dalam Masyarakat.
"Instansi, Badan Usaha, Perusahaan, dibidang Keimigrasian kamu harap mampu mendukung terselenggaranya penindakan keimigrasian yang efektif dan efisien sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan," pungkasnya.



Pewarta:
Editor: Siri Antoni
COPYRIGHT © ANTARA 2026