Granat Sumbar imbau parpol tak daftarkan bacaleg gunakan narkoba

id Sumbar,Narkoba,Pemilu,2024

Granat Sumbar imbau parpol tak daftarkan bacaleg  gunakan narkoba

Ketua DPD Gerakan Anti Narkoba (Granat) Sumatera Barat, Fajar Rusvan bersama Kepala BNNP Sumbar Brigjen Pol Sukria Gaos. ANTARA/HO Dokumen Pribadi.

Padang (ANTARA) - Ketua DPD Gerakan Anti Narkoba (Granat) Sumatera Barat, Fajar Rusvan, mengimbau pengurus partai politik di setiap tingkatan agar tidak mendaftarkan orang yang terindikasi menggunakan narkoba sebagai bakal calon legislatif di Pemilu 2024.

"Bagi setiap orang yang terindikasi dan terlibat penyalahgunaan narkotika harus diberangus sejak awal. Jangan beri kesempatan pada mereka yang telah merusak diri sendiri jadi mengurus negeri ini," kata dia di Padang, Kamis.

Menurut dia KPU telah menetapkan waktu pendaftaran calon anggota legislatif dan anggota DPD selama 14 hari mulai 1 Mei hingga 14 Mei 2023. Di tanggal 1 hingga 13 Mei 2023, pendaftaran dibuka mulai Pukul 08.00 sampai pukul 16.00 waktu setempat.

Sedangkan di tanggal 14 Mei 2023, waktu penutupan pendaftaran caleg dan anggota DPD akan diperpanjang hingga Pukul 23.59 waktu setempat.

Untuk anggota calon DPD, tempat pendaftaran bisa dilakukan di Kantor KPU provinsi atau Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh di seluruh Indonesia. Sedangkan pendaftaran Caleg dilakukan di kantor KPU Pusat di Jalan Imam Bonjol, Jakarta.

Menurut dia sikap tegas terkait narkoba ini, perlu ditunjukkan partai politik pada publik karena publik akan membaca ini sebagai dukungan partai politik terhadap perang terhadap penyebaran dan penyalahgunaan Narkoba.

Pria yang juga pendiri dan pemimpin JC Institute mengatakan ini penyelamatan generasi dan anak bangsa, partai politik mesti mencermati betul keterlibatan soal narkoba ini dalam menyusun daftar caleg.

"Jangan sampai kejadian terulang kembali, anggota dewan memberikan contoh yang tidak baik pada masyarakat dengan keterlibatan mereka atas barang perusak tersebut," kata dia menambahkan.

Ia juga berharap masyarakat berperan aktif dalam memberikan masukan saat momen uji publik para caleg dan anggota DPD nanti pada momen pengumuman daftar calon sementara Pemilu 2024 di media massa nantinya.

"Masyarakat jangan takut dan khawatir menyampaikan aspirasi pada penyelenggara pemilu, terkait caleg yang terindikasi terlibat penyalahgunaan narkotik tersebut," kata dia.

Menurut dia hal ini merupakan upaya kesungguhan seluruh pihak dalam menyajikan anggota parlemen yang berkualitas, yang tidak dikuasai pengaruh buruk narkotika.

Ia mengatakan Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) pada proses pendaftaran caleg dan pendaftaran DPD ini merupakan langkah strategis dalam memusnahkan Narkoba dari tanah air.

"P4GN adalah sebuah upaya yang terus menerus dilakukan oleh berbagai komponen masyarakat dan Pemerintah serta dunia usaha, untuk mengindahkan masyarakat dari resiko penyalahgunaan adiksi narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya," kata dia.