Polisi tangkap pelaku pencuri sepeda motor di Agam

id Tim Tenggiri Polsek Tanjungmutiara, Polres Agam,Pencurian motor agam,Berita agam,Berita sumbar

Polisi tangkap pelaku pencuri sepeda motor di Agam

Tim Tenggiri Polsek Tanjungmutiara bersama dengan pelaku pencurian sepeda motor. Dok Humas Polres Agam

Lubukbasung (ANTARA) - Tim Tenggiri Polsek Tanjungmutiara, Polres Agam, Sumatera Barat berhasil menangkap AM (22) pelaku diduga pencuri sepeda motor saat istirahat di pinggir jalan di Kinali, Kabupaten Pasaman Barat, Kamis (27/4) dini hari.

Kapolres Agam AKBP Ferry Ferdian melalui Kapolsek Tanjungmutiara Iptu Nofriandy di Lubukbasung, Jumat, mengatakan warga Simpang Tiga Sibaruas, Dusun Sibarueh, Nagari Pilubang, Kecamatan Sungai Limau, Kabupaten Padang Pariaman itu ditangkap setelah mencuri sepeda motor merk Yamaha Mio dengan nomor polisi BA 2275 TL milik Baharudin warga Jorong Sungai Nibung, Nagari Tiku Selatan, Kecamatan Tanjungmutiara.

"Sepeda motor warna putih hitam dengan nomor rangka E32WEG710NJ142915 dan nomor mesin E32WE0181520 itu dilaporkan hilang pada Selasa (25/4)," katanya.

Ia mengatakan, Tim Tenggiri Polsek Tanjungmutiara langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku setelah mendapatkan laporan tersebut.

Atas kerja keras dan koordinasi dengan Polsek Kinali, tambahnya, Tim Tenggiri Polsek Tanjungmutiara berhasil menangkap AM di Kinali, Kabupaten Pasaman Barat, Kamis (27/4) dini hari.

"Pengungkapan kasus pencurian sepeda motor itu kurang dari 2X24 jam setelah dilaporkan korban," katanya.

Ia mengakui, anggota berhasil mengamankan satu unit sepeda motor hasil curian dari pelaku.

Setelah itu, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Agam untuk proses selanjutnya.

"Tersangka kita sangkakan dengan pasal 362 Jo pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," katanya.

Ia mengimbau warga untuk meningkatkan kewaspadaan dengan cara tidak memarkirkan kendaraan di sembarang tempat, berikan kunci ganda ke kendaraan dan lainnya.