
Andi Mallarangeng Diperiksa Soal Dana PON Riau

Jakarta, (Antara) - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alifian Mallarangeng diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan dana Pekan Olahraga Nasional XVIII dari Kementerian Pemuda dan Olahraga. "Saya diminta keterangan mengenai kasus PON Riau sebagai saksi, terutama penganggaran dari Kemenpora dan pembahasan dana," kata Andi selepas diperiksa sekitar lima jam di Gedung KPK Jakarta, Kamis. Namun, Andi enggan menanggapi pertanyaan terkait dengan penetapan statusnya sebagai tersangka dalam kasus korupsi pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah (P3SON) di bukit Hambalang Bogor. Selain Andi, tim penyidik KPK juga memeriksa Wakil Ketua Komisi X DPR RI Utut Adiyanto dalam kasus yang melibatkan Gubernur Riau Rusli Zainal sebagai tersangka. Penetapan tersangka lain pada kasus perubahan Peraturan Daerah Riau No. 6 tentang proyek PON XVIII tergantung hasil pemeriksaan yang sedang dijalankan tim penyidik KPK. "Kami fokus dengan (pihak) yang sudah disebut sebagai tersangka. Kami tidak dapat mengatakan (proses penyelidikan) ini berhenti atau tidak berhenti," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di Gedung KPK Jakarta, Senin (12/8). Pengembangan penyelidikan kasus PON Riau, lanjut Bambang, akan dilakukan KPK sebagaimana penyelidikan kasus-kasus lain, seperti kasus dugaan korupsi pengurusan perkara bantuan sosial di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung yang menyeret Wali Kota Bandung Dada Rosada sebagai tersangka. "Karena memang pemeriksaan (kasus pengurusan perkara bantuan sosial Pengadilan Tipikor Bandung) itu, diproses (penyelidikan) sebelumnya, informasi-informasi cukup lengkap," ujar Bambang. KPK, menurut Bambang, saat ini fokus pada pemeriksaan tersangka Gubernur Riau Rusli Zainal dalam dugaan korupsi proyek PON di Riau. "Hasil pemeriksaan Rusli, belum ada informasi dari penyidik KPK apakah diperlukan pengembangan penyidikan ke arah tindak pidana pencucian uang," papar Bambang. Dalam kasus ini, Gubernur Riau Rusli Zainal menjadi tersangka dalam tiga kasus, yaitu pertama adalah kasus pembahasan Perda No. 6 di Provinsi Riau mengenai PON dengan sangkaan Pasal 12 Huruf a atau b atau Pasal 5 Ayat (1) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 tentang penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji terkait dengan kewajibannya. Kasus kedua, Rusli disangkakan sebagai orang yang memberikan hadiah kepada pejabat negara dalam pembuatan Perda No. 6 dengan sangkaan Pasal 12, Pasal 5 Ayat (1) Huruf a atau b atau Pasal 13 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1. Selanjutnya, Rusli juga menjadi tersangka dalam kasus korupsi penerbitan izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu hutan tanaman (IUPHHK-HT) di Pelalawan Riau periode 2001--2006 dengan sangkaan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1. (*/sun)
Pewarta: Inter
Editor: Inter
COPYRIGHT © ANTARA 2026
