Padang (ANTARA) - Ahli Hukum Kesehatan dari Fakultas Hukum Universitas Andalas (Unand) Sumatera Barat Dr. Yussy Adelina Mannas mengatakan lahirnya Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan merupakan pembaharuan pengaturan di bidang kesehatan khususnya di Indonesia.
"Pandemi COVID-19 mengingatkan kita perlunya banyak pengaturan di bidang kesehatan," kata Ahli Hukum Kesehatan dari Fakultas Hukum Unand Yussy Adelina Mannas dalam diskusi terpumpun bertajuk "Partisipasi Publik Rancangan Undang-Undang Kesehatan" yang disiarkan secara virtual di Padang, Jumat.
Pembaharuan tersebut sesuai dengan semangat Kementerian Kesehatan yang mengatur enam pilar transformasi kesehatan yakni layanan primer, layanan rujukan, sistem ketahanan kesehatan, sistem pembiayaan kesehatan, sumber daya manusia kesehatan serta teknologi kesehatan.
Transformasi kesehatan tersebut berangkat dari ditemukannya data-data empirik adanya keterbatasan akses pelayanan primer hingga sumber daya manusia yang belum merata serta regulasi terkait bioteknologi.
Merujuk pada data empirik tersebut diperlukan suatu kajian karena faktanya masih ditemukan pengaturan di bidang kesehatan yang saling tumpang tindih atau inkonsistensi norma.
"Hadirnya RUU kesehatan diharapkan bisa menjadi kepastian hukum di bidang kesehatan," ujar dia.
Yussy mengatakan fasilitas layanan kesehatan merupakan amanat konstitusi yang terdapat dalam Pasal 28H yang menyatakan setiap orang berhak hidup sejahtera lahir batin, dan salah satunya berhak mendapatkan pelayanan kesehatan.
Tidak sampai di situ saja, amanat tersebut ditindaklanjuti pada Pasal 34 Ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 yang berbunyi bahwa negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas kesehatan serta pelayanan umum yang layak.
Senada dengan itu, staf senior Fakultas Kesehatan Masyarakat Departemen Biostatistika dan Kependudukan Universitas Indonesia Pandu Riono mengatakan mendukung penuh adanya transformasi kesehatan termasuk transformasi layanan primer.
Pandu mengatakan berkaca dari penanganan pandemi COVID-19, banyak tenaga kesehatan yang turut terdampak akibat terinfeksi virus yang menyerang saluran pernapasan manusia tersebut. Tidak hanya itu, di awal merebaknya COVID-19 alat kesehatan, obat hingga alat pelindung diri menjadi persoalan di Tanah Air.
"Jadi, ketahanan itu menjadi penting. Sekarang itu kita inginnya teknologi dan inovasi terus diperkuat," kata Pandu.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Ahli: RUU Kesehatan pembaharuan pengaturan aspek kesehatan
Berita Terkait
BPJS Kesehatan targetkan Sumbar predikat UHC pada 2024
Jumat, 26 April 2024 19:34 Wib
BPJS Kesehatan Padang - Unand sosialisasikan JKN pada pasien di RS Unand
Rabu, 24 April 2024 8:22 Wib
Sebanyak 125 ribu siswa di Padang dapat sosialisasi kesehatan gigi
Rabu, 24 April 2024 5:31 Wib
Akreditasi fasilitas kesehatan Solok Selatan meningkat signifikan
Kamis, 18 April 2024 14:13 Wib
Manfaat "tidur singkat" bagi kesehatan selama ikuti arus mudik
Sabtu, 13 April 2024 13:18 Wib
Jalankan Puasa, Dokter Gigi dan Ustaz tetap sarankan lakukan perawatan kesehatan Gigi dan Mulut
Sabtu, 6 April 2024 9:35 Wib
Pemkab Pasaman Barat berikan layanan kesehatan di pos terpadu lebaran
Jumat, 5 April 2024 12:29 Wib
Dirut BPJS Kesehatan: Media berperan penting sosialisasikan JKN
Kamis, 4 April 2024 3:02 Wib