Padang (ANTARA) - Anggota Komisi V DPRD Sumatera Barat (Sumbar) Muhayatul menyakini tidak semua pasal-pasal yang termuat dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan yang saat ini masih dalam tahap pembahasan bermasalah khususnya bagi tenaga kesehatan.
"Saya yakin tidak semuanya juga RUU Kesehatan yang akan dibahas di Komisi IX ini bermasalah atau tidak baik bagi tenaga kesehatan," kata anggota Komisi V DPRD Sumbar Muhayatul di Padang, Senin.
Hal tersebut disampaikan Muhayatul saat menerima kedatangan para tenaga kesehatan dari berbagai organisasi profesi yang menamakan diri Aliansi Selamatkan Kesehatan Bangsa.
Menurutnya, para tenaga kesehatan yang menolak RUU Kesehatan tersebut harus menuliskan secara rinci apa saja pasal-pasal yang dinilai bermasalah atau dianggap merugikan jika disahkan menjadi undang-undang.
"Yang terpenting ialah apa yang diperjuangkan ini tolong detail-nya ditulis sehingga bisa disampaikan saat pembahasan RUU Kesehatan," kata dia.
Sehingga, baik DPRD Sumbar maupun Komisi IX DPR RI bisa mengetahui apa saja pasal-pasal yang ditolak oleh tenaga kesehatan. Dengan demikian, pemangku kepentingan lebih mudah mencarikan solusi permasalahan tersebut.
Di hadapan tenaga kesehatan, ia menegaskan arti penting keberadaan profesi tersebut. Sebab, bisa dibayangkan apabila terjadi mogok kerja maka layanan publik di fasilitas kesehatan rumah sakit, puskesmas dan lain sebagainya akan terganggu.
Senada dengan itu, Ketua Komisi V DRPD Sumbar Daswanto mendorong pimpinan lembaga legislatif tersebut untuk segera menyampaikan aspirasi tenaga kesehatan di daerah itu ke DPR RI sebelum Juni 2023.
Ia menyebutkan dari 478 pasal yang termuat dalam RUU Kesehatan, lembaga tersebut telah menginventarisir sekitar 10 pasal yang dinilai bermasalah bagi tenaga kesehatan.
"Kita anggap pasal-pasal itu bermasalah dan agak mengerdilkan tenaga kesehatan," jelas dia.
Untuk diketahui, para tenaga kesehatan di Sumbar yang tergabung dalam Aliansi Selamatkan Kesehatan Bangsa menyampaikan aspirasi ke DPRD Sumbar terkait dengan penolakan RUU Kesehatan.
Para tenaga kesehatan di daerah itu memandang sejak awal proses pembentukan RUU Kesehatan bermasalah karena tidak taat, dan patuh asas serta prematur. Imbas-nya, hal itu mengundang protes dari masyarakat termasuk tenaga medis dan tenaga kesehatan.
Berita Terkait
Disperindagkop Pariaman dorong OPD buat kegiatan di Pasar Rakyat Pariaman
Selasa, 30 April 2024 16:08 Wib
Kemendagri sambut positif kinerja Pj.Wako Pariaman
Selasa, 30 April 2024 15:28 Wib
57 sekolah di Tanah Datar ikuti O2SN dan FLS2N 2024
Selasa, 30 April 2024 15:15 Wib
Pemkab Agam siapkan program integrasi layanan primer tongkat kesehatan masyarakat
Selasa, 30 April 2024 15:11 Wib
Pada 2024 BPJS Kesehatan targetkan Sumbar predikat UHC
Selasa, 30 April 2024 14:47 Wib
KDEKS Pariaman susun program wujudkan kota berbasis syariah
Selasa, 30 April 2024 14:43 Wib
21.586 peserta calon mahasiswa baru ikuti UTBK-SNBT di UNP
Selasa, 30 April 2024 14:32 Wib
Polres Pasaman Barat tangani 20 perkara narkoba empat bulan terakhir
Selasa, 30 April 2024 14:30 Wib