Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencekal 10 tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi tunjangan kinerja (tukin) pegawai di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada tahun anggaran 2020—2022 berpergian ke luar negeri.
"Semua nama tersebut tercantum dalam sistem daftar pencegahan usulan KPK, berlaku sampai dengan 1 Oktober 2023," ujar Subkoordinator Humas Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Achmad Nur Saleh ketika dikonfirmasi ANTARA di Jakarta, Jumat.
Permintaan tersebut menyusul penetapan 10 tersangka oleh KPK dalam penyidikan kasus dugaan korupsi tukin pegawai di Kementerian ESDM pada tahun anggaran 2020—2022.
Penyidik KPK juga telah melakukan penggeledahan di rumah para tersangka tersebut dalam rangka pengumpulan alat bukti.
Sementara itu, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur mengungkapkan modus korupsi dalam kasus ini adalah dengan sengaja salah memasukkan angka tukin yang akan ditransfer.
"Mereka baginya ke tunjangan kinerja seperti tipo. Misalnya, kalau tunjangan kinerja Rp5 juta, nah, dikasih menjadi Rp50 juta. Kalau ketahuan (dia bilang) tipo nih, padahal uangnya sudah masuk Rp50 juta," ujarnya.
Dalam penyidikan kasus tersebut, KPK telah menggeledah sejumlah lokasi, antara lain, Kantor Ditjen Minerba di Tebet Jakarta Selatan, Kantor Kementerian ESDM di Jalan Medan Merdeka Selatan, rumah tersangka di Depok dan Apartemen Pakubuwono di Jakarta Pusat.
Dalam penggeledahan di Apartemen Pakubuwono, penyidik KPK menemukan uang tunai sejumlah Rp1,3 miliar.
Terkait dengan temuan itu, Asep mengatakan bahwa penyidik KPK masih mendalami soal kaitan uang dan apartemen tersebut dengan kasus yang disidik lembaga antirasuah tersebut.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK cekal 10 tersangka korupsi tukin ESDM ke luar negeri
Berita Terkait
Kasus asuransi Jiwasraya: Kejagung belum ajukan pencekalan
Rabu, 18 Desember 2019 21:30 Wib
Soal Habib Rizieq, Mahfud kembali tegaskan pemerintah tidak lakukan pencekalan
Rabu, 27 November 2019 16:32 Wib
Dirjen Imigrasi: Paspor Habib Rizieq masih berlaku sampai 2021
Selasa, 12 November 2019 19:58 Wib
Kasus pencekalan Habib Rizieq, FPI minta pemerintah kiriman surat klarifikasi ke otoritas Arab Saudi
Senin, 11 November 2019 17:51 Wib
Habib Rizieq mengaku dicekal atas rekomendasi pemerintah Indonesia, Mahfud: kirim suratnya ke saya
Senin, 11 November 2019 12:24 Wib
Pencekalan GM Hyundai Engineering Construction diperpanjang
Rabu, 30 Oktober 2019 15:10 Wib
Pengajuan cekal Kivlan Zen oleh polisi dicabut
Sabtu, 11 Mei 2019 17:35 Wib
NU Bantah Intervensi Pencekalan Ustaz Abdul Somad
Rabu, 27 Desember 2017 14:24 Wib