Payakumbuh (ANTARA) - Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Payakumbuh, Sumatera Barat menggelar Pelatihan Penanganan Kekerasan Terhadap Perempuan.
Kepala DP3AP2KB AH Agustion mengatakan peserta kegiatan ini adalah Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak se Kota Payakumbuh, PKK Pokja 1 kota dan kecamatan, serta organisasi wanita se Kota Payakumbuh.
"Harapan kita agar satgas perlindungan perempuan dan anak bisa menjadi pelapor dan pelopor dalam hal penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di kelurahan masing-masing, PKK ikut terlibat dalam penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, serta organisasi wanita turut serta berperan aktif dalam perlindungan perempuan dan anak," katanya.
Selanjutnya agar nanti semua pihak punya persepsi yang sama terkait akar masalah kekerasan terhadap perempuan, berbagai bentuk kekerasan terhadap perempuan, serta mengerti SOP dan patuh kepada pedoman perilaku penanganan korban kekerasan terhadap perempuan.
Ia mengatakan untuk mewujudkan pelayanan prima pemerintah daerah, diperlukan kerja sama yang baik dengan persamaan persepsi dalam melakukan upaya penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Negara memberikan perlindungan kepada perempuan dan anak, dengan adanya UU No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Segala bentuk Kekerasan Dalam Rumah Tangga, UU No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, UU No. 8 tahun 2016 tentang Disabilitas, UU No. 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
“Karena perempuan dan anak merupakan kelompok rentan yang perlu kita lindungi. Generasi masa depan berada di tangan-tangan dingin para ibu, tidak pantas mereka mendapatkan kekerasan,” ujarnya.
Pemerintah Kota Payakumbuh terus mendorong meningkatnya kualitas sumber daya manusia (SDM) sehingga unggul di setiap bidangnya.
Melalui kegiatan ini kader-kader yang menjadi mitra DP3AP2KB dibekali pengetahuan dan pengalaman peserta mengenai kasus kekerasan yang sering dialami oleh perempuan, bertambah pengetahuan mengenai undang-undang yang melindungi perempuan agar terbebas dari berbagai bentuk kekerasan, dan menjadi tahu adanya jaminan perlindungan kepada korban dan saksi, karena selama ini banyak orang yang takut menjadi saksi karena takut mendapat ancaman dari pelaku.
“Semoga pengetahuan yang diperoleh dari hasil pelatihan ini dapat diterapkan untuk membantu perempuan dan anak yang mengalami berbagai bentuk kekerasan,” katanya.
Berita Terkait
Kejaksaan Negeri Payakumbuh panggil perusahaan tidak patuh BPJS Ketenagakerjaan
Selasa, 3 Desember 2024 14:31 Wib
BUMN Sambut Nataru, PLN UP3 Payakumbuh dan Stakeholder Bersinergi Sosialisasikan K2
Sabtu, 23 November 2024 21:12 Wib
Kementerian Imipas dan Q-Vici hadirkan e-library di LPKA Payakumbuh
Kamis, 21 November 2024 4:44 Wib
Kota Payakumbuh segera diresmikan jadi Kota Percontohan Antikorupsi
Rabu, 13 November 2024 9:08 Wib
Momentum Hari Pahlawan, PLN Payakumbuh tingkatan kesiapan tanggap darurat
Rabu, 13 November 2024 0:03 Wib
Payakumbuh jadi kota percontohan Anti Korupsi tahun 2024
Senin, 11 November 2024 20:18 Wib
Jelang Hari Pahlawan, PLN dukung pengembangan guru digital MAN 1 Payakumbuh
Selasa, 5 November 2024 10:43 Wib
Uji Coba Nasional Syarat Kepesertaan Aktif JKN dalam Pengurusan SIM, BPJS Payakumbuh lakukan pendampingan
Sabtu, 2 November 2024 19:40 Wib