
DPRD Sumbar perdalam Ranperda Tanah Ulayat di Pasaman Barat

Padang (ANTARA) - Komisi I DPRD Sumatera Barat memperdalam pembahasan Rancangan peraturan Daerah (Ranperda) tentang Tanah Ulayat bersama tokoh adat Kabupaten Pasaman Barat pada Senin (27/2)
Ketua tim pembahas Desrio Putra di Pasaman Barat, Senin mengatakan Pasaman Barat merupakan salah satu kabupaten yang banyak terjadi persoalan pada tanah ulayat sehingga Komisi I DPRD Sumbar ingin menghimpun masukan dari daerah ini.
Dia mengatakan ada beberapa poin yang ditangkap pada pertemuan di Pasaman Barat diantaranya, sejak tahun 1990 tanah ulayat di Pasbar sudah banyak dikuasai oleh banyak investor karena kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) ninik mamak yang melakukan perjanjian terbatas maka mereka tidak bisa berbuat banyak untuk melindungi hak ulayatnya.
"Kondisi tersebut, pemerintah sulit untuk menyelesaikan persoalan ulayat itu, dan masyarakat pun dalam posisi dirugikan," katanya.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasbar tengah berjuang untuk mengukur kembali tanah ulayat yang dikuasai oleh investor namun upaya itu terkendala dengan APBD kabupaten yang tidak cukup.
Masyarakat Pasaman Barat berharap muatan Ranperda Tanah Ulayat salah satu muatannya harus mengakomodir pergantian kata penguasa ulayat menjadi pemilik ulayat.
Sekretaris Daerah Kabupaten Pasaman Barat Hendra Putra mengatakan, pengukuran kembali HGU di Sumbar penting dilakukan, mengingat masih banyaknya persoalan ulayat yang harus diselesaikan.
Terkait tanah ulayat, tidak masalah dijadikan lahan investasi, namun perusahaan sebagai pemenang HGU mesti memenuhi hak-hak masyarakat adat, salah satunya plasma.
" Persoalan HGU tidak hanya terjadi di Pasaman Barat namun hampir di setiap kabupaten dan kota," katanya.
Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
