Presiden Joko Widodo tanggapi putusan Sambo dan lainnya termasuk Bharada Richard Eliezer

id Presiden Joko Widodo

Presiden Joko Widodo tanggapi putusan Sambo dan lainnya termasuk Bharada Richard Eliezer

Presiden Joko Widodo memberikan keterangan kepada wartawan usai meninjau pameran Indonesia International Motor Show Tahun 2023 di JIEXPO Kemayoran, Jakarta, Kamis (16/2/2023). ANTARA/Rangga Pandu Asmara Jingga

Jakarta, (ANTARA) - Presiden RI Joko Widodo menegaskan putusan atau vonis terhadap Ferdy Sambo dan lainnya termasuk Bharada Richard Eliezer dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat merupakan wilayah pengadilan.

"Itu wilayahnya yudikatif. Wilayahnya pengadilan. Kita (pemerintah) tidak bisa ikut campur," kata Presiden kepada wartawan usai meninjau pameran Indonesia International Motor Show (IIMS) Tahun 2023 di JIEXPO Kemayoran, Jakarta, Kamis.

Jokowi memandang pertimbangan fakta-fakta, bukti-bukti, hingga kesaksian dari para saksi menjadi penting sebagai acuan dalam vonis hakim, namun pemerintah tidak bisa memberikan komentar atas hal tersebut.

Presiden juga mengatakan putusan yang sudah ditetapkan majelis hakim harus dihormati.

Sebelumnya Wakil Presiden Ma’ruf Amin juga mengatakan putusan atau vonis terhadap Ferdy Sambo merupakan hak dari pengadilan dan pemerintah tidak boleh melakukan intervensi dalam bentuk apapun.

“Masalah putusan Sambo saya kira itu ya itu memang haknya pengadilan. Pemerintah tidak boleh intervensi. Jadi itu hak penuh dari pada pengadilan,” ujar Wapres dalam keterangan pers di Tapanuli Tengah, Sumatra Utara, Rabu, sebagaimana rekaman video yang disaksikan di Jakarta.

Wapres mengatakan dirinya mencermati reaksi masyarakat atas vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo. Menurut Wapres, masyarakat menganggap putusan hakim terhadap Ferdy Sambo sudah adil.

“Hanya memang kalau saya melihat dari reaksi masyarakat justru oleh masyarakat itu dianggap itu lebih adil, bukan (oleh) pemerintah ya, pemerintah harus tidak berpihak, abstain ya, tidak akan memberikan penilaian apa-apa,” jelas Wapres. (*)