Solok (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Solok, Sumatera Barat menerima penghargaan predikat standar kepatuhan pelayanan publik dari Ombudsman Perwakilan Provinsi Sumatera Barat yang diterima langsung oleh Wakil Wali Kota (Wawako) Solok Ramadhani Kirana Putra.
"Apresiasi yang sebesar-besarnya kepada Ombudsman RI perwakilan Sumatera Barat yang telah memberikan penghargaan ini untuk Pemkot Solok," ujarnya di Solok, Rabu.
Ia juga mengapresiasi Ombudsman RI perwakilan Sumbar yang telah melakukan bimbingan dan penilaian serta penghargaan ini juga langsung diberikan oleh pimpinan Ombudsman RI.
"Tentu ini menjadi motivasi kita selaku pemerintah Kota Solok dalam rangka memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat," ucap dia.
Lebih lanjut ia juga menyampaikan bahwa penghargaan yang sudah diperoleh tidak serta merta menjadi kepuasan. Namun juga sebagai media evaluasi untuk lebih meningkatkan pelayanan kepada masyarakat Kota Solok.
Di samping itu, Wakil Ombudsman RI perwakilan Sumbar Bobby Hamzar Rafinus mengatakan bahwa standar pelayanan publik merujuk pada UU 25 tahun 2009 yang mana dalam hal ini Ombudsman hadir sebagai pengawas eksternal dalam proses pencapaian layanan terbaik kepada masyarakat.
"Penghargaan ini menjadi wujud komitmen dari pemerintah daerah untuk berubah menjadi lebih baik. Sehingga pelayanan publik di setiap unit layanannya dilakukan upaya peningkatan kualitas dengan memenuhi standar pelayanan," ucapnya.
Penilaian kepatuhan standar pelayanan publik ini menggunakan pendekatan kuantitatif dengan teknik survei melalui pengumpulan data berupa wawancara kepada penyelenggara layanan, wawancara masyarakat, observasi ketampakan fisik (tangible) dan pembuktian dokumen pendukung standar pelayanan.
Hasil penilaian kepatuhan merupakan penggabungan atas hasil kinerja empat dimensi penilaian dengan kategorisasi penilaian.
Zonasi hijau dengan kategori kualitas tertinggi dan tinggi, zonasi kuning dengan kategori kualitas sedang dan zonasi merah dengan kategori kualitas rendah dan terendah.
Selain itu, Kepala Ombudsman RI Sumbar Yefni Afriani menjelaskan tujuan dari penilaian ini untuk mendorong pemerintah daerah agar dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik yang ada di daerahnya.
"Adapun komponennya, berupa input (kompetensi penyelenggara dan sarana prasarana), proses (pemenuhan standar pelayanan publik), output (persepsi mal administrasi dari masyarakat), dan pengaduan (pengelola pengaduan)," ujarnya.
Selain itu, penilaian kualitas standar publik berazaskan kepada prinsip integritas, keadilan, kepatuhan non-diskriminasi, berkesinambungan dan bersifat keterbukaan dan kerahasiaan.