Jakarta (ANTARA) - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menilai majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bertindak objektif dalam memberikan vonis kepada terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Richard Eliezer (Bharada E).
"Saya menganggap hakimnya itu betul-betul objektif, lepas dari rongrongan dari dalam dan lepas dari tekanan opini publik," ujar Mahfud saat ditemui wartawan di kompleks Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu.
Mahfud MD pun menilai vonis dari majelis hakim terhadap Richard itu telah memenuhi rasa keadilan masyarakat dengan pertimbangan-pertimbangan yang dikemukakan secara baik.
Selanjutnya atas vonis tersebut, Mahfud merasa bersyukur dan bahagia. Bahkan, dia menilai majelis hakim merupakan hakim-hakim yang nasionalis dan berintegritas.
"Oleh sebab itu, kita ucapkan selamat. Saya tidak tahu, saya tidak ingin berpihak, tetapi saya hari ini merasa bersyukur dan bahagia punya hakim-hakim yang nasionalis dan berintegritas," kata Mahfud.
Baca juga: Bharada E divonis 1 tahun, Ibunda Yosua minta publik terus dukungnya
Baca juga: Pendukung berharap Majelis hakim vonis bebas Bharada E
Ia juga mengaku bangga terhadap majelis hakim PN Jakarta Selatan yang mampu keluar dari tekanan opini publik dalam menjatuhkan vonis Richard Eliezer.
"Saya hanya bangga kepada hakim yang bisa keluar dari tekanan opini publik dan rongrongan dari dalam yang secara diam-diam mungkin mau memengaruhi," ujarnya.
Sebelumnya dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Rabu, majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan terhadap Richard Eliezer.
Baca juga: Bharada E jalani sidang vonis hari ini, pengacara berharap majelis hakim beri vonis yang seadil-adilnya
Baca juga: Status justice collaborator dikabulkan, Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan penjara
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso.
Hakim menyatakan bahwa Richard Eliezer terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam menyusun putusan tersebut, hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Hal-hal yang memberatkan, hubungan dekat dengan korban tidak dihargai oleh Eliezer.
"Hal-hal yang meringankan, terdakwa adalah saksi pelaku yang bekerja sama," ucap hakim anggota Alimin Ribut Sujono.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Mahfud MD nilai hakim objektif beri vonis pada Bharada E
Berita Terkait
Lapas Salemba disebut tak aman bagi Richard Eliezer, Ini tanggapan Wamenkumham
Selasa, 28 Februari 2023 13:00 Wib
LPSK rekomendasikan Eliezer dipindahkan ke Rutan Bareskrim demi alasan keselamatan
Selasa, 28 Februari 2023 6:11 Wib
Penempatan Bharada E di Rutan Salemba sesuai rekomendasi LPSK
Senin, 27 Februari 2023 14:21 Wib
Bharada Eliezer akan dieksekusi siang ini ke Lapas Salemba
Senin, 27 Februari 2023 8:15 Wib
Hasil Putusan Sidang Etik Bharada E
Kamis, 23 Februari 2023 11:16 Wib
JPU segera eksekusi pidana penjara Bharada Eliezer yang divonis satu tahun enam bulan
Kamis, 23 Februari 2023 6:43 Wib
Pengamat kritik sikap Polri pilih keputusan populer pertahankan Bharada Eliezer
Kamis, 23 Februari 2023 6:37 Wib
Hasil Sidang Etik: Polri pertahankan Bharada Eliezer sebagai anggota polisi
Rabu, 22 Februari 2023 18:41 Wib