Pendukung berharap Majelis hakim vonis bebas Bharada E

id Ferdy Sambo,bharada e,vonis sambo

Pendukung berharap Majelis hakim vonis bebas Bharada E

Seorang pendukung Richard Eliezer atau Bharada E, bernama Oma Luki (68) menunjukkan kaos bergambar idolanya, Jakarta, Senin (13/2/2023). ANTARA/Luthfia Miranda Putri

Jakarta (ANTARA) - Sejumlah pendukung Richard Eliezer atau Bharada E berharap agar Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Selatan (PN Jaksel) dapat memberikan vonis bebas karena terdakwa memperjuangkan keadilan dan berlaku jujur selama menjalani proses persidangan.

"Dia menjadi 'justice collaborator', dia jujur dan dia harus dibebaskan karena dia bukan pelaku," kata salah seorang pendukung Richard Eliezer atau Bharada E, bernama Oma Luki (68) menjawab pers, saat ditemui di PN Jaksel, Senin.

Justice Collaborator (JC) adalah sebutan bagi pelaku kejahatan yang bekerjasama dalam memberikan keterangan dan bantuan bagi penegak hukum.

Dia berharap dengan adanya kasus ini tidak ada lagi kasus yang sama dilakukan Ferdy Sambo sebagai atasan kepada bawahannya yakni Bharada E maupun Brigadir Yosua Hutabarat.

Menurutnya, Bharada E dituntut hukuman penjara selama 12 tahun itu tidak adil lantaran sudah menjadi saksi yang jujur dalam kasus pembunuhan berencana tersebut.

"Karena kalau dia tidak ada, kemungkinan Sambo bisa mengarang dan tidak ada yang tahu cerita sebenarnya," katanya.

Dengan demikian, wanita itu berharap agar Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi bisa diberikan hukuman seberat-beratnya sesuai hukum yang berlaku.

Sementara itu, pendukung Bharada E lainnya bernama Anna berharap meski nantinya Eliezer dihukum penjara, setelahnya dia bisa menjadi pribadi yang lebih baik.

"Saya harap Eliezer bisa tobat dan menjadi orang yang lebih lagi usai bebas dari penjara nanti," kata Anna.

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi merupakan dua dari lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Tiga terdakwa lainnya adalah Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf. Kelima terdakwa ini didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, yakni Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dijadwalkan menjalani sidang vonis pada Senin ini.

Rela ngebut

Oma Luki (68) mengaku, rela ngebut naik motor dibonceng temannya untuk mendatangi sidang vonis Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin pukul 09.30 WIB.

"Sampe sini jam 09.00 WIB, nunggu temen udah siap-siap dari rumah pakai helm dan masker dan ngebut dibonceng teman," kata Oma.

Wanita asal Ambon ini juga mengaku memakai masker lantaran takut giginya palsunya copot di jalan.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pendukung berharap Bharada E dapat vonis bebas