Bharada E divonis 1 tahun, Ibunda Yosua minta publik terus dukungnya

id Rosti Simanjuntak,Bharada E,Brigadir J

Bharada E divonis 1 tahun, Ibunda Yosua minta publik terus dukungnya

Ibunda Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Rosti Simanjuntak menangis bersyukur usai Richard Eliezer (Bharada E), divonis hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan, Jakarta, Rabu (15/2/2023). ANTARA/Luthfia Miranda Putri

Jakarta (ANTARA) - Ibunda Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Rosti Simanjuntak meminta publik terus mendukung Richard Eliezer (Bharada E) setelah hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis penjara selama 1 tahun 6 bulan terkait pembunuhan putranya.

"Semoga kepedihan yang kami rasakan jangan ada di Indonesia lagi," kata Rosti saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu.

Rosti menyayangkan seorang Bharada E yang terbilang masih muda harus mendekam di penjara sehingga impiannya menjadi penegak hukum tidak berjalan mulus.

Maka dari itu, Rosti turut meminta dukungan kepada semua pihak untuk melindungi keluarganya maupun Bharada E.

Ia juga bersyukur dengan hukuman ringan yang diberikan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kepada Bharada E diharapkan bisa membuat Brigadir J tenang.

Dengan selesainya sidang vonis para terdakwa kasus pembunuhan berencana ini, dia berharap nama baik anaknya bisa segera pulih.

Tak hentinya ia mengucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada Majelis Hakim, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), maupun publik karena telah memihak yang benar.

"Agar kami juga ikhlas dalam kehilangan, saya hanya bisa memeluk foto Joshua sampai akhir hayat dan mendoakan agar anakku damai di sana," harapnya.

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Richard Eliezer (Bharada E), divonis hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu.

Hakim menyatakan bahwa Richard Eliezer terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Ibunda Yosua minta publik terus dukung Bharada E usai divonis 1 tahun