
1.246 Napi di Sumbar Dapatkan Remisi Umum

Padang, (Antara) - Sebanyak 1.246 narapidana se-Sumatera Barat mendapatkan remisi umum pada Hari Ulang Tahun ke-68 Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 2013. "Dari 1.580 narapidana yang diusulkan, disetujui mendapatkan remisi 1.246 orang," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat Sudirman D Hury, di Padang, Jumat. Menurut dia, remisi yang diterima narapidana bervariasi antara satu bulan, tiga bulan, enam bulan, dan ada pula yang langsung bebas. "Napi yang mendapatkan resmi langsung bebas sebanyak 44 orang,"ujar dia. Pembacaan remisi tersebut akan dilakukan Gubernur Sumbar pada 17 Agustus 2013 saat upacara kemerdekaan. "Khusus napi yang langsung bebas akan diberi uang saku saat dia keluar dari lapas atau rutan," kata Sudirman. Narapidana yang mendapatkan remisi pada HUT Kemerdekaan Republik Indonesia dinilai memenuhi syarat, di antaranya berkelakuan baik, dan telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan. Menurut dia, remisi umum merupakan pengurangan masa hukuman narapidana berdasarkan Undang-Undang nomor 12 tahun 1995 tentang Lembaga Pemasyarakatan dan Keputusan Presiden Nnomor 174 tahun 1999 tentang Remisi,"ungkap dia. Pemberian remisi dimaksudkan supaya mantan napi sesegera mungkin berintegrasi dengan masyarakat, kata Sudirman. (*/wij)
Pewarta: Antara TV
Editor: Antara TV
COPYRIGHT © ANTARA 2026
