Bupati Dharmasraya sampaikan sejumlah amanat penting dalam apel

id Sutan riska,Dharmasraya Oleh Ilka Saputra

Bupati Dharmasraya sampaikan sejumlah amanat penting dalam apel

Bupati Dharmasraya Sutan Riska Tuanku Kerajaan saat memimpin Apel Gabungan, di Halaman Kantor Bupati Dharmasraya, Selasa (7/2/2023). (Antara/HO-Kominfo Dharmasraya)

Pulau Punjung (ANTARA) - Bupati Dharmasraya, Sutan Riska Tuanku Kerajaan menyampaikan sejumlah amanat penting di hadapan peserta apel gabungan, yang digelar di halaman kantor bupati setempat, Selasa, (7/2)

Ia di Pulau Punjung, Selasa, mengatakan berapa waktu lalu Pemkab menerima penghargaan dari Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat atas kepatuhan terhadap standar pelayanan publik tahun 2022 dengan nilai 88,67.

Ia menjelaskan nilai itu menempatkan Dharmasraya berada di zona hijau atau opini kualitas tinggi, capaian ini merupakan kedua tertinggi di Sumbar untuk kategori kabupaten setelah Kabupaten Solok yang berhasil mengumpulkan nilai 88,73.

"Oleh sebab itu, sebagai pimpinan memberikan penghargaan dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada OPD yang telah berhasil mendapatkan nilai yang baik," katanya.

Ia mengatakan penghargaan yang diraih merupakan hasil kerja seluruh komponen Pemerintah Kabupaten Dharmasraya dalam memberikan pelayanan berkualitas kepada masyarakat.

Dengan penghargaan ia berharap standar pelayanan publik di lingkup Pemerintah Kabupaten Dharmasraya agar lebih baik lagi dimasa yang akan datang. Seperti pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau dan terukur, kata dia.

Selain itu, katanya lagi mengingatkan agar OPD dan Pemerintah Nagari menindaklanjuti hasil dan rekomendasi narasumber Rapat Koordinasi Pemerintah Daerah se-Kabupaten Dharmasraya berapa waktu lalu.

Bupati juga menekankan agar pada Februari laporan yang menjadi tugas dan tanggung jawab seluruh Kepala OPD harus segera diselesaikan. Jangan menunggu batas waktu terakhir laporan diberikan.

Dimana laporan yang harus segera disampaikan dan telah melewati batas waktu yaitu, laporan LPPD dan laporan LKPJ. LPPD harus segera disampaian paling lambat minggu ini. Karena laporan tersebut akan direview oleh Inspektorat.

"Target kita pertengahan Maret laporan ini telah selesai dan disampaikan ke Gubernur dan Menteri Dalam Negeri. Sementara untuk LKPJ, target pertengahan Februari sudah selesai. Dan Minggu ketiga Februari sudah disampaikan ke DPRD," ujarnya.

Selain itu, saat ini BPK-RI perwakilan Sumatera Barat sedang melaksanakan pemeriksaan interim atas laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Dharmasraya tahun anggaran 2022 selama 24 hari kerja.

"Saya menginstruksikan kepada seluruh OPD, camat dan Pimpilan BLUD agar dapat membantu dengan memberikan data yang dibutuhkan oleh tim pemeriksa. Dan juga memberikan informasi yang akurat agar pemeriksaan dapat berjalan dengan lancar, serta selalu bersikap kooperatif dan proaktif," tambah dia.