Berstatus justice collaborator, LPSK berharap Richard Eliezer dituntut hukuman ringan

id LPSK,Hasto Atmojo Suroyo,Bharada E

Berstatus justice collaborator, LPSK berharap Richard Eliezer dituntut hukuman ringan

Terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E menyapa pengunjung usai menjalani sidang lanjutan dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (11/1/2023). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/aww

Jakarta, (ANTARA) - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo berharap Richard Eliezer dituntut hukuman ringan karena statusnya menjadi justice collaborator pada kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Kami berharap begitu (tuntutan ringan)," kata Hasto Atmojo di Kompleks DPR RI, Jakarta, Senin.

Hasto mengatakan LPSK sejak memberikan perlindungan telah melakukan berbagai upaya agar Richard Eliezer (Bharada E) mendapatkan haknya sebagai JC, antara lain pengamanan, perlindungan dan pengawalan, serta perlakuan khusus oleh penegak hukum.

Selain itu, majelis hakim juga diminta mempertimbangkan pemisahan berkas Richard Eliezer dengan terdakwa lainnya. Atas hal tersebut, kata Hasto, sudah seharusnya Richard Eliezer mendapat perlakuan khusus.

"Kami berharap ada penghargaan kepada JC. Itu yang wajib memberikan adalah hakim, dalam hal ini kita berkoordinasi dengan kejaksaan dan pengadilan agar hak-haknya bisa direalisasikan," katanya menegaskan.

Jaksa penuntut umum menunda pembacaan tuntutan kepada Richard Eliezer pada Rabu, 11 Januari 2023, dengan alasannya Putri Candrawathi belum diperiksa sebagai terdakwa.

JPU kemudian meminta waktu untuk membacakan tuntutan satu minggu ke depan. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pun menunda persidangan dan akan kembali dilanjutkan pada Rabu, 18 Januari 2023. (*)



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: LPSK berharap Richard Eliezer dituntut hukuman ringan karena jadi JC