Logo Header Antaranews Sumbar

Kejati Sumbar kuotakan program JMS bagi delapan sekolah

Kamis, 5 Januari 2023 15:36 WIB
Image Print
Tim Kejati Sumbar saat menggelar kegiatan Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di SMK 6 Padang pada 2022. (ANTARA/HO-Kejati Sumbar)

Padang (ANTARA) -

Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Sumbar) menguotakan delapan kegiatan program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) pada 2022 yang bisa diakses oleh sekolah yang ada provinsi setempat.
"Untuk tahun ini kuota program JMS sebanyak delapan kegiatan, sekolah-sekolah yang ada di Sumbar bisa mengakses program ini untuk menambah wawasan hukum peserta didik," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumbar Fifin Suhendra, di Padang, Kamis.
Ia mengatakan bagi sekolah yang ingin mengakses program JMS demi memberikan pengetahuan kepada siswanya, bisa memasukkan surat permohonan resmi ke Kejati Sumbat.
"Nanti permohonan yang masuk itu akan kami tindak lanjuti dan akan dibuatkan agenda serta jadwalnya oleh Kejati Sumbar," jelasnya.
Menurutnya kuota JMS sebanyak delapan kegiatan bisa saja bertambah jika animo serta minat sekolah untuk mengakses program tinggi, dicocokkan dengan ketersediaan anggaran yang dimiliki korps Adhyaksa.
"Kalau permintaan dari sekolah cukup tinggi dan anggaran kami memadai, maka akan pelaksanaannya akan diagendakan ulang agar ditambah," katanya.
Fifin menjelaskan JMS adalah program khusus yang digulirkan oleh kejaksaan terhadap para siswa sebagai generasi muda agar mendapatkan pendidikan serta pemahaman hukum.
Kejati Sumbar akan menunjuk Jaksa dan tim yang akan datang ke setiap sekolah yang menjadi sasaran kegiatan untuk memberikan materi terkait hukum.
Materi yang diberikan biasanya adalah yang berkaitan dekat dengan aktivitas keseharian para siswa seperti penyalahgunaan narkoba, kekerasan, kekerasan seksual, risak (bullying) hingga pendidikan anti korupsi.
"Dalam kesempatan yang sama kejaksaan juga akan menjelaskan langsung jenis tindak pidana yang bisa menjerat pelaku serta konsekuensi hukum yang bisa dikenakan," jelasnya.
Kejati Sumbar berharap materi yang diberikan lewat program JMS bisa bermanfaat serta menjadi bekal pengetahuan bagi para siswa, sehingga mereka menjaga diri dan tidak melakukan pelanggaran hukum.
"Siswa yang menjadi peserta JMS diharapkan juga menjadi penyambung pengetahuan ke kawan-kawan yang lain, layaknya pesan berantai yang positif dan bermanfaat," katanya.
Pada bagian lain, sepanjang 2022 Kejati telah melaksanakan program JMS di delapan sekolah yaitu SMKN 6 Padang, SMAN 10 Padang, SMTI Padang, SMA Adabiah 1 Padang, MAN 1 Padang, SMK Taruna Padang, SMA Pembangunan Padang, dan SMKN 2 Padang.
Selain JMS Kejati Sumbar juga memiliki program khusus penyuluhan hukum yang menyasar lembaga atau instansi baik dari pemerintah, kementerian atau non kementerian, BUMN, dan lainnya.



Pewarta:
Editor: Maswandi
COPYRIGHT © ANTARA 2026