Logo Header Antaranews Sumbar

Kejati Sumbar sita uang Rp3 miliar dari kasus dermaga Mentawai

Kamis, 9 Juli 2026 18:16 WIB
Image Print
Kajati Sumbar Didiet Tri Haryadi menunjukkan uang hasil sitaan saat jumpa pers di Kantor Kejati Sumbar. ANTARA/HO-KejatiSumbar

Padang (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Sumbar) menyita uang tunai sebesar Rp3 miliar dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Dermaga Bajau, Mentawai, provinsi setempat.

Kepala Kejati Sumbar Dedie Tri Hariyadi di Padang, Kamis, mengatakan uang tersebut disita dari salah satu saksi berinisial KH.

"Uang yang disita dari tangan saksi berupa uang tunai, selanjutnya disimpan dalam rekening penampung Kejati Sumbar," katanya didampingi Kepala Seksi Penerangan Hukum Lexy Fatharany di Padang.

Ia mengatakan KH merupakan Komisaris PT Hari Jadi Sukses yang menjadi kontraktor penyedia pembangunan Dermaga Bajau, Siberut, Mentawai.

Menurutnya penyitaan tersebut merupakan bagian dari upaya pengamanan barang bukti terkait dengan tindak pidana yang saat ini masih dalam proses penyidikan.

Sekaligus sebagai langkah optimalisasi pemulihan kerugian keuangan negara yang timbul dalam perkara yang disebut mencapai Rp17 miliar.

Ia menyatakan Kejati Sumbar berkomitmen menangani perkara tersebut secara profesional, transparan, dan akuntabel, serta akan terus mengembangkan penyidikan.

"Kami akan mengungkap seluruh fakta hukum dan pihak-pihak yang bertanggung jawab, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dalam perkara ini," katanya.

Lebih lanjut ia menjelaskan pembangunan Dermaga Labuhan Bajau, Kabupaten Kepulauan Mentawai dilakukan pada tahun anggaran 2019-2020.

Para tersangka diduga telah melaksanakan pergeseran titik lokasi pembangunan fasilitas pelabuhan laut (dermaga) Labuhan Bajau tanpa studi kelayakan teknis dan kajian teknis.

Kemudian tidak menuangkan pergeseran titik lokasi tersebut ke dalam adendum tambah kurang pekerjaan (CCO), lalu menyetujui rekapitulasi data pemancangan sekalipun tidak sesuai dengan dokumen perencanaan atau kontrak.

Akibatnya negara atau perekonomian negara dirugikan mencapai Rp17 miliar, sebagaimana hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumbar.

Tersangka dalam kasus itu adalah seorang ASN di Pemerintah Kabupaten Mentawai AZ selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek.

Tersangka kini telah dijebloskan ke dalam Rumah Tahanan Negara (Rutan) Padang, dengan status sebagai tahanan Penyidik.

Tersangka lainnya adalah BS yang menjabat Direktur Utama PT Hari Jadi Sukses selaku rekanan, dan BU selaku Konsultan Supervisi.

Para tersangka dijerat dengan pasal 603 Juncto (Jo) pasal 20 Huruf a dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana, Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana,

Kemudian Jo pasal 3, Jo pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.



Pewarta:
Uploader: Laras Robert
COPYRIGHT © ANTARA 2026