
Tenaga pendidik Kemenag terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan
Jumat, 23 Desember 2022 14:14 WIB

Padang Aro (ANTARA) -
Tenaga pendidik dibawah naungan Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Solok Selatan secara bertahap mulai menjadi peserta dan terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan.
"Seluruh tenaga pendidik berhak mendapatkan perlindungan program BPJS Ketenagakerjaan, hal ini di dasari oleh Inpres 02 tahun 2021 dan di perkuat lagi oleh Surat Edaran Nomor B-1157/DJ.I/11/2022 yang ditandatangani oleh direktur jendral pendidikan islam," kata Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Solok Selatan Faisal Marianas, di Padang Aro, Jumat.
Pihaknya mengucapkan terima kasih kepada Kemenag Kabupaten Solok Selatan yang telah memfasilitasi kegiatan sosialisasi program BPJS ketenagakerjaan ke sekolah.
Sekarang katanya sudah tiga sekolah dibawah naungan Kemenag yang mendaftarkan tenaga pendidiknya perlindungan sosial ketenagakerjaan.
Dia berharap, seluruh tenaga pendidik di bawah lingkup Kemenag dapat memperoleh perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan, sehingga mereka aman dari risiko kerja.
BPJS Ketenagakerjaan Cabang Solok Selatan mengapresiasi MIS Darul Ulum Bangun Rejo yang mendaftarkan 12 tenaga pendidiknya dan menjadi pendaftar pertama di program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Dia menjelaskan, tindak lanjut Instruksi Presiden 02 Tahun 2021, Menteri Agama menetapkan Keputusan Menteri Agama Nomor 1069 Tahun 2021 tentang pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pendidik, tenaga kependidikan dan tenaga pendukung lainnya Non-Aparatur Sipil Negara.
Selain itu juga diterbitkan Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE 01 Tahun 2022 tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial Ketenagakerjaan bagi pendidik, tenaga kependidikan dan tenaga pendukung lainnya Non-Aparatur Sipil Negara pada Kementerian Agama.
Atas dasar pertimbangan tersebut katanya, dalam menjamin pelaksanaan perlindungan dan kesejahteraan sosial para pendidik, tenaga kependidikan, dan tenaga pendukung lainnya pada madrasah, pondok pesantren, satuan pendidikan keagamaan islam dan perguruan tinggi keagamaan islam menerbitkan surat edaran Nomor B-1157/DJ.I/11/2022.
Surat edaran ini untuk memastikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pendidik, tenaga kependidikan, dan tenaga pendukung lainnya yang berstatus non aparatur sipil negara pada madrasah, pondok pesantren, satuan pendidikan keagamaan islam dan perguruan tinggi keagamaan islam melalui sosialisasi program BPJS Ketenagakerjaan.
Selain itu juga mendorong para pendidik, tenaga kependidikan, dan tenaga pendukung lainnya yang berstatus non aparatur sipil negara pada madrasah, pondok pesantren, satuan pendidikan keagamaan islam dan perguruan tinggi keagamaan islam yang diselenggarakan oleh masyarakat menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
Pewarta: Erik Ifansya A
Editor: Maswandi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
